Oleh: Yusak Adhi Setiawan
Customs and Excise Assistant Manager | SF Consulting
Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan inisiatif Indonesia pada saat menjadi Ketua ASEAN tahun 2011. Oleh sebab itu, Indonesia kemudian dipercaya untuk menjadi koordinator pelaksanaan perundingan Perjanjian RCEP.
Saat ini, terdapat 7 Negara ASEAN (Brunei, Kamboja, Laos, Thailand, Singapura, Vietnam, dan Myanmar) dan 5 Negara Mitra ASEAN (RRT, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Korea Selatan) yang telah merampungkan ratifikasi. Ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia menjadi syarat utama pemanfaatan Perjanjian RCEP di Indonesia.
Dalam Konferensi Pers yang digelar secara virtual di Singapura, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa RCEP merupakan kesepakatan regional trading block terbesar di dunia, yang meliputi 30% dari PDB dunia, 27% dari perdagangan dunia, 29% dari investasi asing langsung dunia dan 29% dari populasi dunia (Kemenko RI, 2022).
Salah satu manfaat dari RCEP adalah penyederhanaan prosedur kepabeanan dan aturan FTA melalui mekanisme RCEP. Pada mekanisme ini, hanya digunakan satu jenis Surat Keterangan Asal (SKA) diseluruh Kawasan RCEP. Hal tersebut membuat SKA seperti form D, form E, form JIEPA, form AK, form AANZ tidak digunakan lagi. Dokumen yang digunakan cukup satu yaitu form RCEP.
RCEP mulai dimplementasikan pada tanggal 02 Januari 2023 dengan tata caranya tertuang didalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 209/PMK.04/2022 yang ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022. RCEP terdiri dari 6 mitra yaitu ASEAN, Australia, RRT, Jepang, Korea, dan Selandia Baru, masing-masing mitra memiliki peraturan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka RCEP. Peraturan bersangkutan ditunjukkan pada tabel 1.
Pada RCEP terdapat sesuatu yang baru di perdagangan internasional yaitu Tariff Differential, yang merupakan suatu pos tarif dengan besaran tarif preferensi yang berbeda untuk satu atau lebih negara mitra RCEP. Jenis-jenis pos tarif yang termasuk ke dalam Tariff Differential dapat dilihat pada lampiran B di masing-masing Peraturan Penetapan Tarif Bea Masuk mitra RCEP. Saar ini, terdapat 1.398 pos tarif dalam kategori Tariff Differential sehingga pada saat akan melakukan proses importasi, menggunakan form RCEP, maka perlu diperhatikan, apakah pos tarif tersebut masuk ke dalam Tariff Differential atau tidak.
Tariff differentials sendiri dibagi menjadi 2 yaitu tariff differentials umum dan tariff differentials khusus. Pada HS Code tahun 2022 terdapat 1.238 pos tarif masuk ke dalam tarif differentials umum dan 160 pos tarif untuk tarif differentials khusus. Daftar pos tarif yang termasuk ke dalam tariff differentials khusus dan umum dapat dilihat pada lampiran B pada masing-masing peraturan menteri keuangan (PMK) terkait tarif RCEP sebagaimana tabel di atas. Apabila pada suatu pos tarif terdapat keterangan Appendix to Annex I, maka pos tarif bersangkutan termasuk ke dalam tariff differentials khusus dan di luar itu termasuk tariff differentials umum.
Sebagai contoh: Barang impor berupa Tuna Sirip Kuning dengan HS code 0302.32.00.
Berdasarkan lampiran B PMK penetapan Tari Bea Masuk masing-masing mitra RCEP atas HS code tersebut masuk ke dalam Tarif Differentials umum, atas HS code tersebut memiliki besaran tarif preferensi yang berbeda-beda. Untuk impor yang berasal dari Korea dikenakan tarif preferensi sebesar 5% sedangkan berasal dari Selandia Baru, ASEAN, Republik Rakyat Tiongkok, Jepang dikenakan tarif preferensi yang sama yaitu 4,3%.
Perbedaan utama tarif differentials khusus & umum terletak pada persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi untuk bisa menjadi negara asal barang (RCEP Country of Origin). RCEP Country of origin adalah pihak yang memenuhi syarat sebagai negara asal barang (originating) dalam pengenaan tarif preferensi dan RCEP country of origin akan ditentukan oleh negara pengekspor. Berikut ini adalah persyaratan tambahan dalam RCEP.
Keterangan origin criteria:
*WO (Wholly Obtain): apabila barang impor sepenuhnya dihasilkan, diambil dan/atau diproduksi di suatu negara anggota RCEP
**PSR (Product Specific Rules): apabila barang yang diproduksi telah dilakukan proses khusus yang harus dilakukan dalam membuat produk tersebut
***PE (Produced Exclusively): apabila barang impor diproduksi di negara anggota hanya menggunakan bahan originating dari satu atau lebih negara anggota RCEP
Keterangan Persyaratan tambahan untuk pihak pengekspor:
****Proses Pengerjaan selain proses pengerjaan minimal (beyond min ops) merupakan suatu pengerjaan selain pengerjaan minimal yang dipersyaratkan pada lampiran huruf A angka romawi V Peraturan Menteri Keuangan nomor 209/PMK.04/2022.
Pengerjaan minimal yang dimaksud adalah proses pengawetan, pengemasan atau penyajian barang untuk keperluan pengangkutan atau penjualan; pembongkaran/pengurangan produk menjadi bagian-bagiannya; penyembelihan hewan; pengecatan sederhana dan proses pemolesan; dst
*****Domestic Value Addition (DV) ≥ 2 merupakan nilai tambah domestik yang dikontribusikan oleh 1 (satu) pihak dengan nilai persentase mencapai minimal ≥ 20% (dua puluh persen) dari nilai FOB suatu barang originating.
Pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 209/PMK.04/2022 yang ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2022 sesuai pasal 20 jika form RCEP diragukan keabsahan atau kebenarannya, maka Bea dan Cukai akan melakukan permintaan verifikasi dan melakukan verification visit. Permintaan verifikasi dilakukan dalam waktu 90 hari, apabila dalam jangka watu tersebut tidak adanya jawaban atas permintaan verifikasi atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang, Keabsahan Bukti Asal Barang, dan/atau pemenuhan ketentuan lain dapat menyebabkan Tarif preferensi ditolak sehingga harus menggunakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Menteri Keuangan RI, 2022).
Bea dan Cukai dapat melakukan verification visit jika jawaban atas permintaan verifikasi diragukan kebenarannya dan/atau tidak cukup bukti pemenuhan Ketentuan Asal Barang, Keabsahan Bukti Asal Barang, dan/atau pemenuhan ketentuan lain, sebelum melakukan verification visit Bea dan Cukai menyampaikan permintaan tertulis kepada Instansi Penerbit, eksportir, dan instansi pemerintah yang relevan di pihak pengekspor. Adapun permintaan tertulis tersebut berisi: eksportir/produsen yang akan dikunjungi, rencana tanggal dan tempat pelaksanaan verification visit, tujuan dan ruang lingkup verification visit. Apabila permintaan tertulis tersebut disetujui maka verification visit dapat dilaksanakan (Menteri Keuangan RI, 2022).
Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa RCEP membuat pengguna jasa mendapatkan banyak pilihan/alternatif menggunakan SKA atau form RCEP disesuaikan dengan kebutuhan, namun perlu diperhatikan mengenai perbedaan tarif antara SKA dan RCEP terlebih lagi RCEP memiliki tariff differential yang dapat menyebabkan perbedaan tarif antara mitra anggota RCEP.
28 Agustus 2023
Referensi:
Kemenko RI. (2022, Agustus 31). Gelar Konferensi Pers dari Singapura, Menko Airlangga Sampaikan Persetujuan RCEP dan Penguatan Kerja Sama Ekonomi. Retrieved from ekon.go.id: https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4495/gelar-konferensi-pers-dari-singapura-menko-airlangga-sampaikan-persetujuan-rcep-dan-penguatan-kerja-sama-ekonomi
Menteri Keuangan RI. (2022). Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/Pmk.04/2022 Tentang Tata Cara Pengenmn Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitrmn Ekonomi Komprehensif Regional. Jakarta: Menteri Keuangan RI.
*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia
Download artikel ini:
SCI – Artikel Tariff Differential pada Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) (882.4 KiB, 139 hits)