JAKARTA: Kamar dagang dan industri (Kadin) menyatakan jika Terminal 2-JICT diizinkan untuk bisa melayani sandar kapal dan bongkar muat peti kemas domestik di Pelabuhan Tanjung Priok, maka pengelola terminal peti kemas tersebut perlu mengubah status peruntukkan areal tempat penumpukan sementara (TPS) di terminal itu.
Widijanto, Ketua Komite Tetap Kepabeanan dan Perpajakan Import Eksport Kadin DKI Jakarta mengatakan, selama ini izin TPS di container yard (CY) di Terminal 2-JICT yang diberikan oleh Bea dan Cukai setempat hanya untuk menampung peti kemas internasional atau ekspor impor.
“Jadi terlebih dahulu harus di rubah peruntukannya (izin TPS) supaya ada pemisahan yang jelas saat peti kemas domestik dan internasional di tempatkan di lokasi container yard terminal 2-JICT itu,” ujarnya kepadaBisnis hari ini Sabtu (9/6).
Dia mengatakan, operator jasa pelabuhan mesti mengedepankan efiensi dan kecepatan pelayanan bongkar muat untuk menekan ongkos logistik nasional saat ini.
Sumber: http://www.bisnis.com/articles/terminal-kontainer-domestik-izin-tps-di-terminal-2-jict-harus-diubah