×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Basic Logistics
    • E-Training
      • Ahli Kepabeanan
      • Basic Logistics
      • Cold Chain Logistics
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Supply Chain Management
      • Supply Chain Risk Management
      • Transportation Management
      • Warehouse Management
    • Workshop/Webinar
      • Workshop Annual Planning & Budgeting
      • Workshop Manajemen Keuangan
      • Workshop Manajemen Pajak Batch 2
    • Seminar
  • OPINI
  • UNDUH
    • Infografis
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • AWARDS
  • KONTAK
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Tuesday, 22 July 2014 / Published in Berita

Transaksi di Pelabuhan Tak Pakai Rupiah Terancam Dipidanakan

JAKARTA (beritatrans.com) – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengingatkan segala transaksi keuangan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, wajib menggunakan Rupiah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, dan pemerintah akan tegas mengenakan sanksi hukum bagi yang melanggarnya.

Ancaman itu dilontarkan Chairul Tanjung seusai rapat koordimasi, Senin (21/7/2014). Rapat diikuti antara lain Dirjen Perhubungan Laut Capt. Bobby R Mamahit dan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Robert Joost Lino.

Chairul mengungkapkan telah membicarakan tindakan hukum kepada Polri untuk menyiapkan sanksi pidana terhadap pihak yang melanggar ketentuan tersebut.

“Kalau dia tak lakukan transaksi rupiah, kan sudah janji dalam tiga bulan. Saya di depan presiden, di depan Kabareskrim, saya akan minta lakukan tindakan hukum,” tegas CT.

Dia juga membantah, penerapan kebijakan tersebut akan mengganggu daya saing. “Kita harus menghormati mata uang kita sendiri, bahwa rupiah itu yang dibuat harus memiliki Daya saing. Bukan dibalik posisinya,” kata Chairul.

Sebelumnya, Direktur Utama Pelindo II Robert Joost Lino mengaku kesulitan menerapkan kebijakan menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di pelabuhan barang Tanjung Priok, Jakarta Utara.

PENGUSAHA MENDUKUNG

Keinginan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dimana seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah dan buka lagi dengan dolar Amerika Serikat (AS) mendapat dukungan dari kalangan pengusaha perlayaran.

Wakil Ketua Indonesia National Shipowners Association (INSA), Asmari Herry menilai, penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di pelabuhan sangat baik, namun diharapkan semua sistem transaksi juga harus diubah ke dalam rupiah seperti besaran tarif sehingga tidak lagi bergantung pada nilai tukar terhadap dolar.

“Bukan tarifnya dolar kemudian dibayar pakai rupiah, itu dampaknya hanya kecil karena esensinya masih dolar. Tetapi yang diharapkan yaitu dasar penerapannya sudah menggunakan rupiah. Itu sangat bagus,” ujarnya.

 

Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2014/07/22/transaksi-di-pelabuhan-tak-pakai-rupiah-terancam-dipidanakan/

 

Komentar

comments

Tagged under: INSA, Logistics, LOGISTIK, pelabuhan tanjung priok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, Transaksi

What you can read next

Kutipan Biaya VGM Dibahas Pekan Depan
Pergerakan Kapal di Tanjung Perak Terkendala “Inaportnet”
Puluhan Peti Kemas asal Malaysia Terdampar di Pantai Kampak, Kalbar

Recent Posts

  • Dibanding Tahun Lalu, Nilai Ekspor Lampung pada Agustus 2023 Turun 39,17 Persen

    TERASLAMPUNG.COM — Jika dibandingkan denga...
  • Pemkot Jayapura Beri Kepastian Dukungan Kelancaran Jalur Logistik

    Bisnis.com, JAYAPURA – Pemerintah Kota Ja...
  • Sumatra Butuh Kereta Barang untuk Naikkan Daya Saing

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksek...
  • Pertamina International Shipping Tekan Emisi Karbon di Sektor Logistik, Sejumlah Strategi Disiapkan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — PT Pertamina In...
  • Revisi Permendag 50/2020 Lindungi UMKM

    JAKARTA, investor.id -Revisi Permendag Nom...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat