JAKARTA — Pemerintah tengah mengkaji kebijakan larangan truk dengan muatan berlebih (overload) dan kelebihan dimensi untuk melintas di jalan tol. Hal ini disebabkan sanksi yang telah diberikan selama ini tidak menimbulkan efek jera sehingga masih banyak truk yang mengangkut muatan melebihi kapasitasnya.
Kendati demikian, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan bahwa kebijakan itu akan diterapkan setelah PT Jasa Marga (Persero) Tbk. selesai membangun jembatan timbang. “Kebijakan itu diterapkan nanti kalau misalnya dari Direktur Jasa Marga sudah membangun jembatan timbang karena kemarin, menurut hasil rapat, mereka bilang siap bangun jembatan timbang di Jakarta—Cikampek, Cirebon sampai ke arah timur,” kata Budi kepada Bisnis, Kamis (24/5).
Sejauh ini, Kemenhub akan menerapkan sanksi menurunkan muatan bagi truk yang kedapatan kelebihan muatan sebesar 100%. “Itu nanti mau kami turunkan, tetapi hanya untuk yang pelanggaran 100%, sedangkan yang lainnya tetap ditilang dulu.” Wacana penerapan sanksi tersebut sudah digulirkan sejak awal 2018. Saat itu, Budi mengatakan truk overload yang mengakibatkan kerusakan jalan tol sudah tidak bisa ditolerir. “Saya akan rapatkan untuk memberikan tindakan yang membuat jera. Jadi, nanti kalau ada truk overload,” kata Budi.
Kyatmaja Lookman, Direktur utama PT Lookman Djaja, sepakat dengan adanya penurunan muatan di jalan bagi truk dengan muatan berlebih. “Ya kalau mau lebih tegas harus begitu,” kata Kyatmaja. Menurutnya, untuk mengatasi masalah overload dan kelebihan dimensi, Kementerian Perhubungan bisa meniru konsep penertiban truk di India yang sudah dilakukan sejak April 2017 silam.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Jumat, 25 Mei 2018.
Salam,
Divisi Informasi