JAKARTA-Masyarakat mendesak pemerintah menindak tegas oknum pengusaha angkutan dan pemilik barang yang ketahuan mengoperasikan armada truk barang yang melebihi kapasitas supaya menimbulkan efek jera.
Pengamat Transportasi dari Sustainable Urban Transportation Improvement Project atau (SUTIP) Achmad Izzul Waro mengatakan pemerintah dapat melakukan sejumlah cara seperti membuat regulasi tanggung renteng atau tanggung jawab proposonal.
Dengan cara itu, sanksi tidak hanya dikenakan kepada pemilik kendaraan tetapi juga pemilik barang. “Aturan selama ini hanya pemilik kendaraan yang bertanggung jawab atas tindakan muatan berlebih. Dengan demikian, belum ada efek jera terhadap si pemilik barang,” tuturnya Selasa (7/10).
Cara lainnya, pemerintah harus segera mengatur ulang batas kapasitas moda angkutan berdasarkan jarak ataupun kapasitas daya angkut.
Idealnya, jarak angkutan barang kurang dari 400 km menggunakan moda truk, sedangkan jarak lebih dari 400 km menggunakan kereta api dan jarak lebih dari 1.200 km menggunakan kapal.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 8 Oktober 2014