Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah regulasi di transportasi darat perlu direvisi karena masih maraknya angkutan barang berbasis jalan yang melanggar aturan kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension and overload (ODOL).
Akademisi Fakultas Teknik Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menuturkan dari hasil risetnya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terdapat sejumlah regulasi yang mesti direvisi.
“Dalam hal peraturan perundangan, peraturan mengenai ukuran panjang maksimal beserta konfigurasi sumbu mobil barang di Indonesia perlu dievaluasi. Ketentuan pidana tidak hanya dikenakan kepada pengemudi mobil barang tetapi juga kepada pihak pemilik kendaraan,” terangnya kepada Bisnis.com, Selasa (29/10/2019).
Djoko yang juga menjabat Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat menegaskan, Pasal 307 Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu diamandemen dan disesuaikan.
Penyesuaian tersebut pada kalimat “Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang” direvisi menjadi “Kendaraan Bermotor Angkutan Barang” saja. Jadi ketentuan pidana dapat dikenakan baik terhadap kendaraan barang umum maupun perseorangan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20191029/98/1164380/truk-melanggar-dimensi-masih-merajalela-ini-regulasi-yang-perlu-direvisi
Salam,
Divisi Informasi