JAKARTA — Pemerintah kembali menegaskan waktu tunggu kontainer atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok bakal ditekan menjadi 4,7 hari dari saat ini 5,2 hari dalam waktu tiga bulan mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan dwelling time saat ini disumbang dari layanan pre-clearance atau pre-custom yang mencapai 2,7 hari, bea dan cukai setengah hari dan sisanya berada pada proses post custom.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan bisa berperan dengan memperkuat Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok yang memiliki wewenang penuh di pelabuhan sesuai amanat Undang-Undang (UU) No 17/2008 tentang Pelayaran.
LOGISTIC CENTER
Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menyatakan perbaikan dwelling time itu dapat dilakukan dengan membentuk badan logistic center yang didukung dengan sistem teknik informasi berbasis elektronik.
Selain itu, dia menilai jalur kuning di pelabuhan dalam proses pengeluaran barang di pelabuhan perlu dihilangkan, sehingga hanya terdapat jalur hijau dan merah saja.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 3 Maret 2015