JAKARTA-Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok belum menyetujui usulan pemberlakuan tarif pelayanan inspeksi peti kemas wajib periksa karantina yang dilakukan di terminal bongkar Terminal Peti Kemas Koja.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay Mokhammad Hasani mengatakan sudah ada usulan mengenai besaran tarif inspeksi karantina di terminal bongkar dari manajemen Terminal Peti Kemas (TPK) Koja dengan perincian komponan lift on–lift off (Lo-Lo), dan moving (pergerakan) peti kemas.
Manajemen TPK mengusulkan tarif layanan inspeksi peti kemas karantina ukuran 20 kaki Rp580.000 per boks, dari yang berlaku Rp1,015 juta boks. Tarif itu dikenakan jika penyampaian masuknya peti kemas karantina dilakukan sebelum kapal sandar melalui permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara langsung maupun melalui PPKonline.
“kami [Otoritas] Priok belum menyetujui karena hal tersebut apalagi menyangkut tarif mesti dibahas terlebih dahulu secara komprehensif,” ujarnya, Senin (13/4).
Bay justru menyarankan kegiatan inspeksi peti kemas karantina di terminal bongkar tetap disubsidi oleh manajemen TPK Koja karena kegiatan itu masih bersifat uji coba.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 14 April 2015
Sumber Foto:
jurnalmaritim.com.jpg