Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta menilai sebagian perusahaan pelayaran asing yang masih mengutip uang jaminan kontainer impor telah mengangkangi aturan yang sudah dibuat Pemerintah Indonesia.
Oleh sebab itu, GINSI mendesak pemerintah melalui tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menertibkan masih adanya praktik uang jaminan kontainer impor yang dikutip oleh pelayaran asing melalui agennya di dalam negeri.
Ketua BPD GINSI DKI Jakarta Subandi mengatakan importir di pelabuhan Priok masih dikutip uang jaminan kontainer impor tersebut.
“Padahal Kemenhub sudah mengatur tidak perlu ada uang jaminan kontener impor tersebut. Selain itu dalam Paket Kebijakan Ekonomi XV juga disinggung soal jaminan kontainer itu guna mendorong daya saing logistik nasional,” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta pada Rabu (19/7/2017).
Oleh karenanya, menurut dia, harus ada pengawasan dan ketegasan pemerintah dalam berusaha menertibkan dan menurunkan biaya logistik termasuk meniadakan uang jaminan kontainer.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20170719/98/672943/ginsi-kapal-asing-kangkangi-aturan-uang-jaminan-kontainer
Salam,
Divisi Informasi