Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan per 1 Februari 2019 telah memberikan persetujuan kepada 5 asuransi kerugian.
Perusahaan-perusahaan itu sudah bisa memberikan layanan pada ekspor dan impor barang tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menderi Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Regulasi ini telah diubah beberapa kali, terakhir pada Permendag No. 80/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 82/2017.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, PT Lippo General Insurance, Tbk., dan PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk. Seluruh perusahaan tersebut mendapatkan persetujuan layanan dari Kemendag secara individual atau bukan konsorsium.
Dalam pengumuman itu, Ditjen Perdagangan Luar Negeri pun menegaskan bahwa daftar perusahaan itu masih akan bertambah bila ada asuransi umum lain yang mendaftar.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia #untuklogistikindonesialebihbaik