Banda Aceh, InfoPublik – PT Hutama Karya (persero) akan menerapkan penyesuaian dan penetapan tarif pada ruas jalan tol dalam waktu dekat.
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1980/KPTS/M/2024 pada 9 Agustus 2024 mengenai penyesuaian tarif tol Sigli-Banda Aceh Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) dan penetapan tarif pada Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam).
Adapun, penyesuaian tarif jalan tol disebutkan pada Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang jalan, bahwa penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, penyesuaian tarif layaknya dilakukan pada 2022 lalu, namun ditunda dengan pertimbangan pemulihan ekonomi pasca-COVID-19.
“Tahun ini harus kita lakukan untuk tetap menjaga iklim investasi yang kondusif dalam pengelolaan jalan tol, juga akan berdampak pada keberlanjutan jalan tol pertama di Aceh ini,” kata kata Adjib Al Hakim, berdasarkan keterangan pers, Selasa (13/8/2024).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.acehprov.go.id/berita/kategori/umum/pengelola-jalan-tol-sibanceh-bakal-terapkan-tarif-baru
Salam,
Divisi Informasi