JAKARTA – Pelaku usaha merasa tidak pernah sekalipun dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 229 Tahun 2017.
Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan selain dibuat tanpa pemberitahuan, peraturan ini juga tidak ada sekalipun sosialisasi sejak pertama kali disahkan bahkan di Tanjung Priok yang merupakan pintu gerbang ekonomi Indonesia.
“Permenkeu tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan dan menyebabkan biaya ekonomi tinggi dalam proses importasi barang,” katanya kepada Bisnis hari ini Rabu (23/5/2018).
Permenkeu 229/2017 mengatur tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Masalah yang dihadapi saat ini adalah waktu yang diberikan. Peraturan tersebut mengatur batas waktu penyerahan SKA (Surat Keterangan Asal) untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan waktu satu hari atau sampai pukul 12.00 WIB hari berikutnya sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20180523/98/798942/alfi-permenkeu-229-dibuat-sepihak-tanpa-sosialisasi-ke-pelaku-usaha
Salam,
Divisi Informasi