SAMPIT – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Kepolisian dan Anggota Satpol PP mulai berjaga di sejumlah titik untuk mengalihkan rute kendaraan bermuatan berat agar tidak melintasi jalan dalam kota.
“Menindaklanjuti Surat Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 500/127/Ek/IV/2021 tanggal 8 April 2021 Perihal pegalihan kendaraan angkutan muatan melebihi beban jalan dalam kota,” jelas salah seorang petugas dari Dishub Kotim, Agus Susono, Selasa 13 April 2021.
Adapun titik-titik yang dijaga guna lancarnya pengalihan arus kendaraan tersebut yakni di simpang tiga jalan Cilik Riwut, simpang empat jalan Pramuka, Bundaran Balanga, Simpang tiga jalan MT. Haryono Barat atau lingkar selatan, Simpang tiga jalan Pelita Barat, Simpang tiga jalan Kapten Mulyono, dan Bundaran KB.
“Sejauh ini alhamdulillah pelaksanaan pengalihan rute lintasan angkutan barang berjalan sesuai rencana dan ada kepatuhan dari para driver angkutan barang,” jelasnya.
Ada sebanyak 40 petugas Dishub dibantu anggota Satpol PP dan Satuan Lalu Lintas Polres Kotim yang diterjunkan. Tujuan pengalihan itu untuk meminimalisir kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dengan masyarakat pengguna jalan umum di jalur dalam Kota Sampit.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2021/04/13/angkutan-cpo-dan-kontainer-mulai-dialihkan-ke-jalan-lingkar
Salam,
Divisi Informasi.