SURABAYA: DPC Organda Tanjung Perak mendesak pemerintah memberlakukan regulasi tentang pembatasan usia kendaraan angkut petikemas maksimal 25 tahun menyusul masih banyaknya armada angkut yang beroperasi berumur tua sehingga berpotensi mennyebabkan kecelakaan.
Ketua DPC Khusus Organda Cabang Tg Perak, Kody Lamahayu mengatakan regulasi ini harus segera diberlakukan secara ketat, agar menciptakan kompetisi yang sehat dalam berusaha dan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan dalam beroperasi.
“Organda Tanjung Perak akan menjadi motor agar usulan ini bisa diterima pemerintah pusat khususnya Kemenhub [Kementrian Perhubungan]. Fakta lapangan masih banyak armada angkut container yang berusia lanjut, bahkan hingga 40 tahun masih beroperasi. Ini sangat berbahaya,” kata Kody kepada Bisnis, hari ini, (Selasa, 21/2).
Kody menjelaskan untuk armada angkut petikemas di Tanjung Perak saat ini berjumlah 6.000 unit.
Sumber: www.bisnis.com
Berita selengkapnya dapat dilihat di: http://www.bisnis.com/articles/angkutan-petikemas-organda-perak-usul-pembatasan-usia