Jakarta, IDN Times – Pelaku industri logistik memandang perbedaan tarif tol untuk kendaraan komersial/logistik dan nonkomersial/nonlogistik (pribadi) bisa dilakukan.
Namun, hal tersebut perlu melalui koordinasi cukup intens dengan pihak swasta, yakni Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), serta pemerintah, dalam hal ini Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPJT Kementerian PUPR).
Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI), Sugi Purnoto, menjelaskan bahwa saat ini penerapan tarif jalan tol di Indonesia terbagi menjadi tiga golongan. Golongan I merupakan kendaraan sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus. Sementara Golongan II terdiri atas kendaraan truk besar dua dan tiga gandar (kendaraan Golongan II dan III), sedangkan Golongan III untuk kendaraan truk besar empat dan lima gandar (kendaraan Golongan IV dan V)
“Supaya tidak banyak golongan dan supaya tarif tol bisa lebih hemat sekarang tarif tol berubah menjadi tiga golongan saja, yaitu, yang pertama adalah golongan satu termasuk kendaraan pribadi atau nonlogistik. Kemudian yang kedua, itu golongan dua dan golongan tiga dijadikan satu tarif. Kemudian yang berikutnya, golongan empat dan golongan lima yang trailer itu, dijadikan satu tarif,” tutur Sugi ketika dihubungi IDN Times, Senin (15/1/2024).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.idntimes.com/business/economy/ridwan-aji-pitoko-1/anies-sebut-perlu-review-tarif-tol-ini-kata-pelaku-logistik
Salam,
Divisi Informasi