QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • AGENDA
    • Seminar
    • Pelatihan
      • Supply Chain Manager
      • Warehouse Supervisor
    • Workshop
  • E-TRAINING
    • Supply Chain Management
    • Basic Logistics
    • Warehouse Management
    • Inventory Management
    • Transportation Management
    • Procurement Management
    • SCM Maritime Sector
  • PROFIL
  • BERITA
  • OPINI
  • UNDUH
    • Infografis
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • KONTAK
  • GALERI
    • Seminar & Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Pelatihan & Workshop
  • FORUM
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Tuesday, 18 April 2017 / Published in Berita

Aturan Batas Waktu Penumpukan Barang di 4 Pelabuhan Utama Berlaku Bulan Ini

Bisnis.com, JAKARTA-Aturan batas waktu penumpukan (long stay) barang maksimal hanya 3 hari di lapangan penumpukan terminal kontainer (lini 1) di empat pelabuhan utama Tanah Air, yakni Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makassar, mulai berlaku resmi bulan ini.
Hal tersebut seperti tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permenhub Nomor PM 116/2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (long stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar.
Seperti tercantum pada berkas yang Bisnis kutip Senin (17/4), pada beleid tersebut menetapkan bahwa untuk menjamin kelancaran arus barang, perlu ditetapkan batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan terminal petikemas (lini 1) paling lama 3 (tiga) hari sejak barang ditumpuk di lapangan penumpukan.
Pemberlakuan batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan terminal petikemas tersebut berlaku untuk Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak dan Pelabuhan Utama Makassar.
Sementara, pemberlakuan untuk pelabuhan di luar pelabuhan utama tersebut dilakukan secara bertahap kepada pemilik barang sesuai dengan kesiapan masing-masing pelabuhan.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20170417/98/645700/aturan-batas-waktu-penumpukan-barang-di-4-pelabuhan-utama-berlaku-bulan-ini

Komentar

comments

Tagged under: berita, Berita Logistik, distribusi, dwelling time, kontainer, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, long stay, pelabuhan belawan, Pelabuhan Makassar, pelabuhan tanjung perak, pelabuhan tanjung priok, Pergudangan, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

What you can read next

Ekonomi Lesu, Bisnis Logistik Indonesia Turun 8%
Permintaan Baja Nasional Turun 50% Dihantam Pandemi Covid-19
Pengiriman Paket Perusahaan Logistik Naik Dua Digit Sepanjang Ramadan

Recent Posts

  • Industri Baru akan Dibangun di Nganjuk, Ngawi, dan Madiun

    Surabaya, IDN Times – Tiga industri baru ...
  • Aceh Terbuka untuk Investasi,  Pos Logistik-Pema Jalin Kerja Sama

    BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Nova Iriansya...
  • Pelindo IV Berikan Stimulus Pengguna Transhipment Selama Covid-19

    PT Pelabuhan Indonesia IV memberikan stimulus k...
  • Tarif Tol Naik, Syarif Hasan: Makin Memberatkan Biaya Logistik UMKM

    jpnn.com, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI da...
  • PUPR: Pembiayaan SBSN untuk Infrastruktur di Tahun Ini Rp 14,76 T

    TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pekerjaan...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat