Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi menurunkan batasan atau threshold untuk bea masuk barang impor via online atau e-commerce.
Berdasarkan catatan detikcom, Jumat (3/1/2020), awalnya, batasan nilai bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000. Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk.
Pengubahan kebijakan itu pun disampaikan langsung oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan perwakilan pengusaha yakni Tutum Rahanta di Kementerian Keuangan pada tanggal 23 Desember 2019.
“Untuk bea masuk threshold diturunkan dari US$ 75 menjadi US$ 3,” kata Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
Heri mengatakan dengan revisi aturan ini tarif pajak yang akan dikenakan akan turun. Rinciannya, bea masuk tetap 7,5%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan Pajak penghasilan (PPh) 0%. Sehingga totalnya turun menjadi 17,3% untuk barang pada umumnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4844964/barang-impor-online-rp-45000-kena-pajak-sudah-berlaku
Salam,
Divisi Informasi