Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menilai pelepasan ribuan kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak merupakan keputusan blunder yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Ribuan kontainer tersebut menumpuk karena tidak bisa memenuhi dokumen izin impor yakni Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek). Kontainer-kontainer itu akhirnya bisa dibebaskan setelah Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag nomor 8 tahun 2024 yang merelaksasi persyaratan PI dan Pertek.
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian pun saling lempar tanggung jawab. Kemenperin tak terima Pertek yang ditekennya menjadi penyebab kontainer menumpuk. Melihat situasi ini, Gita menilai pelaku industri justru berharap banyak kepada Kementerian Keuangan.
“Harapannya justru untuk Kemenkeu. Dari Kemenperin kan Perteknya sudah jelas, dari Kemendag juga sudah coba buat aturan pengendalian, tapi justru masalah datang dari Bea Cukai yang ribut penumpukan kontainer di pelabuhan,” kata Gita kepada kumparan, Kamis (23/5).
Dari data Kemenperin sampai Jumat 17 Mei 2024, ada 3.338 permohonan penerbitan Pertek untuk 10 komoditas. Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85 persen) yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.
“Ini kan 26.000 kontainer barang impor yang punya importir nakal yang tidak mau urus PI tapi maksa impor barang. Harusnya kan Bea Cukai tegas untuk perintahkan mereka re-ekspor. Ini malah dikasih fasilitas masuk dengan alasan bahan baku, masa negara kasih fasilitas buat importir yang tidak mau ikut aturan?” kata Gita.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://kumparan.com/kumparanbisnis/bea-cukai-dinilai-blunder-lepas-kontainer-impor-produk-lokal-terancam-22nMH3Vjvor/2
Salam,
Divisi Informasi