TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim telah mengeluarkan 95 persen dari 26.514 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Angka itu dicapai dua pekan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 tahun 36 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor.
“Kami pastikan prosesnya tetap sejalan dengan governance atau tata kelola yang berlaku dan dilaksanakan secara akuntabel,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.
Nirwala menuturkan, proses pengeluaran kontainer itu dilaksanakan sesuai tanggung jawab tiap-tiap pihak, seperti importir, surveyor, pengelola tempat penimbunan sementara (TPS), dan Pelindo. Proses itu juga melibatkan kementerian/lembaga terkait, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai.
Adapun kontainer-kontainer impor yang tertolak, Nirwala mengatakan akan tetap menindaknya secara konsisten. Penolakan itu disebabkan berbagai alasan, antara lain perlu direekspor, termasuk barang tidak dikuasai (BTD), barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan, barang tidak sesuai SNI, dan tidak mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://bisnis.tempo.co/read/1875536/bea-cukai-klaim-telah-bebaskan-95-persen-dari-26-514-kontainer-tertahan-di-pelabuhan-tanjung-priok-dan-tanjung-perak
Salam,
Divisi Informasi