Angkutan Pelabuhan: Organda Respons Usia Pakai Truk 10 Tahun
JAKARTA – Organda DKI Jakarta segera membahas secara intensif rencana Pemprov DKI Jakarta membatasi usia pakai kendaraan umum jenis bus dan angkutan barang maksimal 10 tahun dengan menerapkan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5/2014 tentang Transportasi.
Ketua DPU Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Organda DKI Jakarta Gemilang Tarigan mengatakan pihaknya bakal menggelar pertemuan internal dengan seluruh pengusaha angkutan pelabuhan terkait dengan pembatasan usia kendaraan umum di DKI Jakarta khususnya terhadap angkutan barang dan peti kemas.
“Tentunya kami bicarakan dulu di internal organisasi ya, setelah itu kami akan respons idealnya seperti apa dan bagaimana solusinya,” katanya, Senin (28/4).
Ketua Asosiasi Logistik dan Fowarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Sofian Pane mengharapkan Pemprov DKI Jakarta segera menggelar sosialisasi terhadap aturan baru tersebut.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 29 April 2014