Regulasi Pemeriksaan Kargo & Pos di Bandara Masih Dikaji
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menyatakan tengah mengkaji reformulasi aturan terkait pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara.
Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan pihaknya juga bakal membicarakan aturan pemeriksaan kargo dam pos udara dengan seluruh pihak yang terkait di dalamnya.
Sejauh ini, kegiatan pemeriksaan kargo dan pos udara dilakukan oleh perusahaan agen inspeksi (regulated agent/RA) yang diatur Kemenhub melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No 152/2012.
“Memang sedang kita bicarakan . Namun, kita sebagai regulator tentu harus juga melihat dinamika di lapangan seperti apa,” ujarnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (21/11/2013).
Adapun, terkait penetapan tarif pemeriksaan kargo udara, menurut Bambang, hal tersebut juga bakal menjadi bagian dalam reformulasi aturan dengan mempertimbangkan kebutuhan penyedia jasa kargo maupun perusahaan RA.
Tautan dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/