Sampit (ANTARA) – Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor mengeluarkan surat edaran tegas yang secara khusus ditujukan terhadap kendaraan “over dimension overload” (ODOL) dan kendaraan dari luar provinsi atau bernomor polisi non KH.
“Kami berharap semua mematuhi ini. Tolong hargai pemerintah daerah. Kalau tidak mau mengikuti aturan di daerah ini, lebih baik tidak usah berusaha di sini. Ini demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, Johny Tangkere di Sampit, Senin.
Penegasan itu disampaikan Johny saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD. Menurutnya, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor telah mengeluarkan surat edaran terkait penertiban dan pengendalian kendaraan ODOL dan non KH tersebut.
Kebijakan tegas itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 550/ 12 /DISHUB/VI/2022 tentang Tertib Penggunaan Kendaraan Angkutan Barang dan Alat Berat Serta Pengendalian Kendaraan Angkutan Barang yang Melebihi Muatan (Over Loading) dan (Over Dimension) di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap kegiatan operasional pengangkutan barang dan alat berat dengan menggunakan kendaraan angkutan barang di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, masih banyak ditemukan kendaraan angkutan barang bernomor polisi Non Kalimantan Tengah (Non KH).
Selain itu banyak juga ditemukan kendaraan angkutan barang yang tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala pada UPTD Pengujian Kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://kalteng.antaranews.com/berita/576773/bupati-kotim-keluarkan-kebijakan-tegas-terhadap-kendaraan-odol-dan-luar-kalteng
Salam,
Divisi Informasi