Ganjar: Ini Persoalan Nasional
Jembatan Timbang Semestinya tak diatur Pemerintah Daerah
PURBALINGGA, KOMPAS – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai, persoalan jembatan timbang sebagai instrumen kontrol terhadap tonase kendaraan semestinya tidak diatur pemerintah daerah, tetapi di tingkat pemerintah pusat. Aturan yang berbeda antardaerah tidak akan efektif dan justru menimbulkan celah praktik pungutan liar.
“Saya sudah cek, (aturan mengenai jembatan timbang) di Jawa Timur dan Jawa Tengah mirip. Ketentuannya dengan denda. Di Jawa Barat dengan tilang. Padahal, truk tak mengenal perbedaan itu. Lewat, ya, lewat saja,” ujar Ganjar saat berkunjung di Kabupaten Purbalingga, Sabtu (17/5).
Menurut Ganjar, aturan yang berbeda-beda itu membuat truk yang melintasi wilayah Jatim hingga Jabar dikenai tiga aturan. Oleh karena itu, aturan terkait jembatan timbang tidak mungkin diterapkan di setiap provinsi.
Perda Melenceng
Peneliti transportasi dari Fakultas Teknik Universitas Katolik Soegijapranata, mengatakan, berdasarkan Pasal 169 dan 170 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewenangan pengelolaan jembatan timbang semestinya di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, apalagi untuk jembatan timbang yang berada di jalan nasional.
Peraturan daerah (perda) yang disusun beberapa pemerintah provinsi akhirnya melenceng dari semangat UU itu. Fungsi jembatan timbang sebagai kontrol tonase menjadi bias karena malah jadi tempat memungut retribusi yang nilainya dimasukkan dalam target pendapatan daerah.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 19 Mei 2014