Bisnis.com, JAKARTA-Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendukung upaya dalam menekan masa inap barang di pelabuhan atau dwelling time dengan memfungsikan pelabuhan hanya sebagai tempat bongkar muat barang dari dan ke kapal, bukan untuk kegiatan penimbunan.
Caranya adalah dengan memperluas implementasi aturan relokasi barang yang telah melewati batas waktu penumpukan di seluruh pelabuhan utama di Indonesia.
Wakil Ketua Umum BPP GINSI, Erwin Taufan mengatakan penurunan dwelling time yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dari sebelumnya rata-rata 7-8 hari menjadi 3-2 hari, saat ini karena operator terminal peti kemas di pelabuhan Priok sudah fokus pada core business-nya yakni bongkar muat dan mengimplementasikan secara konsisten Permenhub No:117/2015 tentang relokasi barang impor yang telah melewati batas waktu penumpukan atau longstay.
Dia mengatakan, dalam beleid itu, setiap pemilik barang impor/kuasanya wajib memindahkan barang yang melewati batas waktu penumpukan maksimal tiga hari dari lini satu pelabuhan/terminal dengan biaya dari pemilik barang.
Sesuai aturan itu, imbuh Taufan, jika selama tiga hari barang impor belum juga dikeluarkan atau diambil pemiliknya maka barang impor tersebut dapat direlokasi ke lini-lini pelabuhan maupun tempat penimbunan sementara (TPS) di wilayah pabean pelabuhan yang menjadi buffer terminal peti kemas Priok.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
Divisi Informasi