Oleh: Setijadi | Chairman at Supply Chain Indonesia
Rencana pengoperasian Short Sea Shipping (SSS) perlu mendapatkan dukungan dari pihak-pihak terkait karena berpotensi mengefisienkan proses dan biaya pengiriman barang. Pada saat ini, terjadi ketimpangan penggunaan moda transportasi pengangkutan barang. Di Pulau Jawa, misalnya, sekitar 80% pengiriman barang didominasi oleh moda transportasi jalan.
Berdasarkan kajian Supply Chain Indonesia (SCI), volume pengangkutan barang dari DKI Jakarta ke Jawa Timur pada tahun 2014 sekitar 45 juta ton. Volume tersebut setara dengan 2,25 juta TEUS setahun atau 6.164 TEUS/hari. Pada arah sebaliknya, volume barang dari Jawa Timur ke DKI Jakarta setara dengan volume tersebut.
Realisasi SSS akan memberikan berbagai dampak positif bagi beberapa pihak. Pada jalur pantura Jawa, misalnya, dampak positif tersebut sebagai berikut:
- Peningkatan kelancaran pengiriman barang dari dan ke beberapa wilayah, sehingga mengefisienkan waktu dan biaya pengiriman barang.
- Pemindahan sebagian pengiriman yang selama ini menggunakan jalan raya, sehingga mengurangi beban jalan dan tingkat kemacetan.
- Pengurangan beban jalan tersebut juga berpotensi mengurangi tingkat kerusakan jalan, sehingga biaya pemeliharaan jalan akan turun.
- Bagi perusahaan-perusahaan transportasi jalan (trucking) diperoleh manfaat berupa produktivitas armada yang meningkat, efisiensi waktu dan biaya operasional, dan efisiensi biaya pemeliharaan armada (karena tingkat kerusakan armada berkurang).
- Pengurangan konsentrasi arus keluar masuk barang di pelabuhan tertentu sehingga arus barang meningkat, produktivitas pelabuhan (throughput) meningkat, dan dwelling time akan turun.
- Menghidupkan pelabuhan-pelabuhan yang dilalui SSS.
Pengoperasian SSS tidak bisa berjalan sendiri, namun harus terintegrasi dengan moda transportasi lainnya untuk pengangkutan dari lokasi asal ke pelabuhan dan dari pelabuhan tujuan ke tujuan akhir. Armada truk dibutuhkan untuk pickup & delivery tersebut, sehingga perlu kolaborasi antara perusahaan pelayaran dengan perusahaan trucking.
Perlu ada regulasi untuk mendorong penggunaan SSS untuk pengalihan pengangkutan barang dengan bobot yang berat. Hal ini perlu untuk mengurangi potensi pelanggaran batas muatan truk yang berdampak terhadap kerusakan jalan, kerusakan armada, dan keselamatan.
Perlu pengembangan beberapa fasilitas pelabuhan, terutama fasilitas parkir, peralatan bongkar muat, dan lahan penumpukan barang. Keterbatasan fasilitas-fasilitas tersebut berdampak terhadap waktu dan biaya pengiriman barang secara keseluruhan, sehingga perusahaan-perusahaan lebih memilih penggunaan trucking sepenuhnya.
Pemerintah perlu meningkatkan jalan akses antara pelabuhan dan sentra-sentra industri maupun koneksi ke simpul-simpul transportasi lainnya.
Pengembangan dan implementasi SSS harus terintegrasi dalam sistem transportasi multimoda secara nasional dengan transportasi laut sebagai backbone, termasuk dalam pengembangan dan implementasi konsep Tol Laut.