Oleh: Setijadi | Chairman at Supply Chain Indonesia
Tekad Menteri Koordinator Maritim merealisasikan pembangunan jalur kereta api Stasiun Pasoso menuju Pelabuhan Tanjung Priok perlu mendapatkan dukungan dari pihak-pihak terkait. Realisasi jalur kereta pelabuhan tersebut akan menjadi terobosan memecahkan salah satu masalah penting yang berkepanjangan hingga saat ini. Dukungan berbagai pihak sangat diperlukan karena dalam persoalan tersebut terdapat kepentingan berbagai pihak. Realisasi jalur kereta pelabuhan tersebut akan berdampak signifikan terhadap logistik nasional karena sekitar sekitar 65% volume ekspor impor nasional melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Semua pihak diharapkan dapat mendahulukan kepentingan nasional itu. Realisasi jalur kereta pelabuhan tersebut akan berdampak positif sebagai berikut:
- Peningkatan kelancaran arus barang tersebut, sehingga produktivitas pelabuhan (throughput) akan meningkat dan dwelling timeakan turun.
- Peningkatan produktivitas armada pengangkutan barang karena peningkatan kelancaran di dalam dan sekitar wilayah pelabuhan dengan pengalihan sebagian volume barang dari truk ke kereta api (walaupun kebutuhan jumlah truk berkurang).
- Penurunan biaya transportasi dan biaya persediaan perusahaan-perusahaan sebagai dampak peningkatan kelancaran arus barang pelabuhan.
- Peningkatan penggunaan Terminal Peti Kemas (TPK) Gede Bage yang berdampak terhadap penurunan biaya pengiriman barang industri di wilayah Bandung dan sekitarnya.
- Peningkatan daya saing produk nasional sebagai dampak penurunan biaya logistik.
Diperlukan perubahan paradigma perusahaan-perusahaan BUMN, dari orientasi profit kepada pelayanan. Sering terjadi kontradiksi/dilema berkaitan dengan posisi instansi/institusi.
Mengacu kepada UU 19/2003 tentang BUMN, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; mengejar keuntungan; menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Ukuran mengejar penerimaan atau keuntungan mudah diukur, tetapi bagaimana ukuran menyelenggarakan kemanfaatan umum? Yang pertama penting bagi BUMN, yang kedua penting bagi pengguna. Diperlukan review terhadap sistem dan tata kelola kepelabuhanan, termasuk penetapan KPI dan standar pelayanan kepelabuhanansebagai acuan semua pihak, terutama bagi semua kementerian/instansi dan operator/penyedia jasa kepelabuhanan, temasuk perusahaan-perusahaan BUMN terkait.