TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional yang berlaku sejak ditandatangani per 16 Juni 2020 lalu. Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menilai kebijakan itu sangat tepat dikeluarkan terlebih di masa pandemi virus Covid-19 saat ini.
Menurut Yukki, aturan yang akan jadi basis para pemangku kepentingan terlebih di masa pandemi berupa digitalisasi telah menjadi suatu keharusan. Sistem tersebut akan menciptakan efisiensi dan transparansi dan harapannya akan mengurangi biaya logistik yang saat ini terbilang tinggi.
Dengan begitu, Yukki menilai pemerintah telah berupaya serius membangun ketertinggalan di bidang infrastruktur dan konektivitas di seluruh Indonesia. Beleid itu mencakup penyederhanaan proses pemeriksaan barang, kemudahan akses layanan logistik melalui kolaborasi system ekspor dan impor dengan kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu ada serta penerapan sistem manajemen risiko yang terintegrasi antara kementerian dengan lembaga terkait. Cakupan lainnya yakni peningkatan efisiensi proses logistik dengan kolaborasi system sektor transportasi, sektor pelayaran, sektor pelabuhan, sektor pergudangan, sektor depo peti kemas dan menyederhanakan proses bisnis pembayaran penerimaan negara, serta sinkronisasi jalur kereta api peti kemas.
Ekosistem Logistik Nasional atau NLE ini, kata Yukki, juga mempertemukan pelaku usaha logistik baik ekspor maupun impor di dalam satu platform. Platform itu memungkinkan tiap pihak saling bertukar informasi dengan konsep API (Application Programming Interface).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://bisnis.tempo.co/read/1355083/jokowi-rilis-inpres-penataan-ekosistem-logistik-sikap-pengusaha/full&view=ok
Salam,
Divisi Informasi