
Kamar dan Industri (Kadin) Kepri menagih janji Badan Pengusahaan (BP) Batam yang akan merevisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 17 Tahun 2016 tentang tarif labuh tambat dan tarif labuh jangkar kapal di pelabuhan resmi maupun shipyard yang masuk ke Batam.
Pasalnya menurut Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Kepri, Jamsir, tarif labuh dan tambat kapal saat ini sangat memberatkan bahkan terlalu mahal dibanding tarif yang ada di Singapura dan Malaysia.
“Ini karena klien-klien kami komplain. Kenapa tarifnya lebih mahal dari Singapura dan Malaysia,” ujar Jamsir kepada batampos.co.id Kamis (20/7/2017).
Disebutkannya saat ini pemilik kapal harus membayar biaya labuh sebesar 0,100 dollar Amerika dikalikan bobot mati kapal (DWT) per hari. Sedangkan biaya tambat sebesar 0,125 dollar Amerika dikalikan DWT per 10 harinya.
“Tarif lama sebelum Perka Nomor 17 itu untuk labuh hanya 0,088 dollar Amerika sedangkan tambat sebesar 0,082 dollar Amerika. Jadi kami tagih janji BP Batam untuk segera merevisi,” ujar Jamsir.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2017/07/21/kadin-komplain-tarif-pelabuhan-di-batam-lebih-mahal-ketimbang-singapura-malaysia/
Salam,
Divisi Informasi