Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan terhadap 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) selama 14 hari pada 8-22 Juli 2019.
Selama periode pengawasan tersebut, Kementerian mendapati 81,07 persen angkutan barang yang melanggar ketentuan over dimension over load (ODOL) dan yang menaati hanya 18,93 persen .
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan menanggapi hasil survei ini secara serius karena menunjukkan kepedulian para pelaku sangat rendah.
“Kepedulian pengusaha kendaraan truk, operator dan pelaku logistik masih jauh dari yang kita harapkan. Paling penting komitmen kita bersama, saya kumpulkan asosaisi logistik, asosiasi karoseri, operator, Organda, Aptrindo, pasti mendukung tapi mereka butuh waktu menyelesaikan semuanya,” katanya di Kantor Kemenhub Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Berdasarkan data operasi di 21 UPPKB atau jembatan timbang, dari 11.379 kendaraan yang masuk UPPKB sebanyak 9.225 kendaraan atau sebesar 81,07 persen dinyatakan melanggar dan 2.154 kendaraan sebanyak 18,93 persen tidak melanggar.
Rincian pelanggarannya yakni pelanggaran dokumen sebanyak 7.382 atau sejumlah 57,15 persen, tata cara muat sebanyak 676 pelanggaran setara 5,23 persen, persyaratan teknis sebanyak 90 atau 0,7 persen, pelanggaran dimensi tidak ada, dan pelanggaran daya angkut sebanyak 4.770 kendaraan atau 36,93 persen dari keseluruhan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190724/98/1128323/kemenhub-temukan-9.225-kendaraan-angkutan-barang-melanggar-odol
Salam,
Divisi Informasi