JAKARTA-PT Pelabuhan Tanjung Priok, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia II, menargetkan penyesuaian tarif penanganan kontainer atau container handling charge di Terminal Tiga Priok bisa diberlakukan pada pertengahan bulan ini.
Sesuai dengan surat Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/Tanjung Priok diinstruksi menaikan container handling charge (CHC) di Terminal Tiga Priok menjadi US$83 per boks peti kemas ukuran 20 kaki dari sebelumnya US$73 per boks peti kemas ukuran 20 kaki. Instruksi itu bertujuan menyeragamkan CHC kontainer ekspor impor lainnya di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Direktur Komersial PT Pelabuhan Tanjung Priok Rima Novianti mengatakan penyeragaman CHC itu dilakukan setelah selesainya sosialisasi yang rencananya dilakukan pada pekan depan.
Selama ini, terdapat perbedaan tarif penanganan peti kemas di Terminal TigaTanjung Priok meskipun pemilik barang tetap membayar terminal handling charges (THC) di Terminal Tiga sebesar US$95 per boks ukuran 20 kaki.
Dari jumlah itu, pemilik barang membayar CHC sebersar US$73 kepada pengelola terminal dan sisanya US$22 merupakan surcharges pelayaran.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Jumat, 2 Agustus 2016.
Salam,
Divisi Informasi
Divisi Informasi