Oleh: Ahmad Sugiono
Wakil Ketua Umum Bidang Logistik dan Pergudangan
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta
Apabila dicermati, PMK 45/PMK.04/2020 ini merupakan wujud nyata peran dari DJBC dalam membantu industri dalam negeri agar tetap bisa memperoleh tarif preferensi sehingga industri tetap bisa berdaya saing dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan, serta pada akhirnya manfaat FTA sebagai Trade Creation dan Trade Diversion dapat terwujud dengan baik. Sepatutnya semua pihak yang terlibat memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah dengan adanya relaksasi ini.
Pada sisi lain, hendaknya para pelaku usaha yang memanfaatkan skema Free Trade Agreement (FTA) ini juga tetap waspada terhadap PMK 45/PMK.04/2020 ini terutama terkait dengan pasal 5 ayat 2, terkait penyerahan SKA asli paling cepat 90 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean mendapatkan nomor pendafataran dan paling lambat satu tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau invoice declaration. Hal ini tentu berbeda dengan praktik yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu yang mengikuti pedoman SE-07/BC/2020 bahwa lembar asli SKA diserahkan dalam jangka waktu 90 hari. Informasi terbaru saat ini sangat dibutuhkan mengingat dampak Covid-19 ini telah menerbitkan beberapa aturan baru dari beberapa lembaga/kementerian dan saat ini proses sosialisasi mengandalkan secara online karena dampak aktivitas bekerja dari rumah (work from home) dalam rangka pembatasan fisik dan sosial (physical and social distancing).
Pada pemenuhan kriteria prosedural dalam pasal 5 ayat 2 PMK 45/PMK.04/2020 terkait jangka waktu penyerahan SKA asli, ada beberapa hal yang memungkinkan untuk dilakukan mitigasi risiko, baik oleh importir dan kuasanya (PPJK), serta peran aktif DJBC antara lain sebagai berikut:
1. Memperketat proses administrasi dan pengawasan internal dan eksternal. Saat ini sebagian besar importir mempercayakan proses pengeluaran barangnya melalui PPJK. Hal ini dimungkinan merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006. Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang berbunyi “dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir menguasakannya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan”. Pada prosesnya untuk proses pengeluaran barang diperlukan dokumen-dokumen pelengkap pabean antara lain lembar SKA asli (kecuali e-Form) dan timbul risiko yang mungkin terjadi antara lain risiko hilang dalam perjalanan ataupun risiko ketika diterima oleh kuasa importir (PPJK).
Diperlukan koordinasi dan pengawasan yang lebih baik dan ketat oleh importir untuk memastikan SKA asli sudah diterima dan disimpan dengan baik oleh PPJK mengingat proses penyerahan lembar asli SKA dilakukan paling cepat 90 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean, serta mendapatkan nomor pendafataran dan paling lambat satu tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau invoice declaration.
2. Pengadaan ruang atau tempat penyimpanan internal perusahaan khusus untuk menyimpan lembar SKA asli tetap terjaga dengan baik. Perlu pemahaman bersama antara importir dan kuasanya (PPJK) untuk melakukan dan pihak mana yang mampu melakukan pengadaan ruang khusus ini. Hal ini untuk menghindari dari saling mengandalkan dan pelimpahan kewajiban sepihak tanpa memperhatikan risiko yang timbul, padahal hal tersebut untuk kepentingan bersama apabila dikemudian hari ada salah satu pihak yang secara sadar ataupun tidak melakukan kesalahan dalam hal penyerahan lembar asli SKA kepada Institusi Pabean dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.
Terkait hal ini akan muncul biaya investasi baru baik untuk pembangunan ruangan/tempat maupun penambahan pekerja, serta sangat mungkin dan wajar apabila dampak dari PMK 45/PMK.04/2020 menimbulkan biaya tambahan dalam bentuk biaya penyimpanan.
3. Peran aktif Institusi Pabean dalam hal ini adalah DJBC untuk membantu memberikan informasi seperti notifikasi melalui sistem yang terintegrasi untuk seluruh pihak dan informasi tersebut mampu dijangkau dan diterima oleh pengguna jasa baik secara offline maupun online terkait jangka waktu penyerahan lembar asli SKA.
Hal ini sangat memungkinkan mengingat DJBC telah banyak melakukan terobosan-terobosan dan pembangunan sistem informasi menyeluruh untuk menjadi Institusi Pabean terbaik dan berperan aktif dalam membantu industi (industrial assistance) untuk berdaya saing tinggi menghadapi persaingan dunia yang semakin ketat ditambah dengan pandemi Covid-19.
Tagline “Bea Cukai Makin Baik” saat ini sudah dirasakan oleh pengguna jasa dan perbaikan-perbaikan sistem ke depan sangat dinantikan untuk Indonesia yang lebih baik. Bersama kita bisa melawan dampak Covid-19.
1 Mei 2020
*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia
Download artikel ini:
SCI - Artikel Mitigasi Risiko Penyerahan Surat Keterangan Asal Berdasarkan PMK 45/PMK.04/2020 (Bagian 2 dari 2 Tulisan) (963.5 KiB, 167 hits)