JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok sedang melakukan evaluasi terhadap laporan lima terminal peti kemas yang menangani impor/ekspor menyangkut kegiatan pemindahan kontainer long stay dari lini satu (1) seperti diatur PM 25 Tahun 2017.
Kontainer “long stay ” yaitu kontainer impor yang sudah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)/ clearance dari Bea dan Cukai tapi masih menumpuk di lini satu (1) terminal peti kemas lebih dari tiga (3) hari.
Kepala OP Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputra dalam bincang bincang dengan BeritaTrans.com, kemarin mengatakan lima teminal peti kemas yang menangani peti kemas impor/ekspor (JICT, TPK Koja, MAL, PTP dan NPCT One) sudah memberikan laporan per minggu jumlah peti kemas long stay yang direlokasi dari lini satu (1) ke buffer area/depo.
Berapa jumlah peti kemas yang sudah ditelokasi dari lima terminal tersebut? Nyoman belum bersedia mengungkapkan dengan alasan masih dievaluasi oleh stafnya.
Dia mengharapkan terminal peti kemas memberikan laporan secara jujur agar tujuan dikeluarkan PM 25 Tahun 2017 mencapai sasaran yaitu untuk memperlancar arus barang.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi