JAKARTA: Pebinis memprotes pengenaan tarif penalti sepihak oleh Pelindo II atas penumpukan peti kemas asal impor maupun break bulk di Tanjung Priok, padahal kargo itu belum mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai.
Ketua Bidang Kepelabuhanan dan Kepabeanan BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan, tarif pinalti itu, kini dikenakan terhadap seluruh kargo impor yang berstatus BCF.1.5 karena sudah lebih 30 hari di pelabuhan dan akan dipindahkan ke tempat penimbunan pabean (TPP).
“Padahal sesuai dengan aturan Direksi Pelindo II dan kesepakatan dengan penyedia jasa, tarif pinalti hanya dikenakan terhadap kargo yang sudah SPPB. Kalau yang di relokasi ke TPP pastinya belum SPPB,” ujarnya, Minggu (29/7/2012).
Sumber berita dan foto: http://www.bisnis.com/articles/pelabuhan-tanjung-priok-importir-protes-tarif-penumpukan-peti-kemas