Polemik kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian Perhubungan memasuki babak baru. Kini, pelaku usaha transportasi yang bergabung dalam beberapa asosiasi ramai-ramai mengadu ke DPR. Tema pengaduannya tetap sama mengeluhkan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada Kementerian Perhubungan.
Para pengusaha beralasan berbagai tarif PNPB yang dikenakan melonjak tidak terkira sehingga mengurangi keuntungan yang selama ini tak seberapa.
Sekretaris Jenderal INACA Tengku Burhanuddin menambahkan penaikan tarif jasa di bandara UPT terlampau tinggi sehingga mempengaruhi biaya operasional secara keseluruhan. Seharusnya, penaikan tarif tersebut dilakukan secara bertahap.
KEBERATAN INSA
Ketua Bidang Angkutan Cair DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Witono Suprapto mengatakan pihaknya telah mengajukan keberatannya terkait dengan pemberlakuan PP No. 11/2015 kepada DPR.
Menurutnya, penetapan penyesuaian tarif khususnya untuk jasa kepelabuhanan sangat memberatkan pengusaha pelayaran karena tarif kepelabuhanan berporsi 10% dalam keseluruhan biaya operasional pelayaran.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 18 Juni 2015