INDOPOS.CO.ID – Indonesia Maritime,Logistic and Transportation Watch (IMLOW) meminta penertiban angkutan truk yang melanggar over dimensi dan over load di jalan raya atau (ODOL), tidak mengganggu kegiatan logistik nasional. Mereka berharap Kementerian Perhubungan dan instansi berwenang tidak gegabah dalam melakukan penertiban.
Menurut Sekretaris Jenderal IMLOW, Achmad Ridwan Tento dalam aturan yang berlaku saat ini operasiol dan kelaikan angkutan berat/truk di jalan raya masih mengacu pada Undang-Undang No: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta KM 14 tahun 2007 tentang kendaraan pengangkut peti kemas di jalan.
“Dalam kedua beleid itu disebutkan, kereta tempelan (chasis dan trailler) dan ban yang digunakan sesuai dengan spesifikasi yang disyahkan dalam pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yakni memiliki tinggi maksimum kendaraan termasuk peti kemas-nya tidak melebihi 4,2 meter,” ujarnya, Kamis (19/7).
Menurut Ridwan, saat ini sekitar 20 persen kegiatan impor di Indonesia sudah memakai peti kemas berukuran high cube (HC) yang memiliki tinggi peti kemas rata-rata 9 kaki 6 inci atau sekitar 2,9 Meter. Jika ditambah chasis truk yang tingginya rata-rata 1,5 meter maka total tinggi angkutan peti kemas HC diatas truk bisa mencapai 4,4 meter atau kelebihan sekitar 30 cm dibanding peti kemas ukuran standar.
“Kalau peti kemas ukuran HC ini kena penertiban ODOL bisa berdampak terganggunya layanan logistik dan mengganggu perekonomian nasional. Jadi aparat penegak hukum mesti berhati-hati dalam hal ini jangan gegabah,” ujarnya.
Lebih lanjut Ridwan mengatakan rencana Kemenhub yang akan menggelar operasi penertiban angkutan truk ODOL mulai 1 Agustus 2018, harus mengantisipasi hal itu.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi