JAKARTA – Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan meyakini pembentukan badan tunggal pengamanan laut dan pantai bisa dilakukan tahun ini seiring dengan segera disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Indonesia Sea and Coast Guard.
Menhub mengatakan pihaknya sudah menyetujui penyelarasan beberapa pasal krusial dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Indonesia Sea and Coast Guard yang selama ini menghambat proses penyusunan beleid badan tunggal pengamanan laut dan pantai.
Sesuai amanat Undang-undang (UU) No. 17/2008 tentang Pelayaran disebutkan badan tunggal tersebut langsung berada di bawah Presiden tetapi dalam kesehariannya dikoordinasikan oleh Kementerian Perhubungan.
BUTUH WAKTU
Sementara itu, Deputi Bidang Komunikasi Informasi dan Aparatur Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Marsekal Muda (TNI) Agus Barnas mengatakan Menko Polhukam bakal menandatangani persetujuan RPP itu sebelum diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) jika Menteri Hukum dan HAM telah menandatangani persetujuan beleid baru itu.
“Proses sampai ke Setneg biasanya membutuhkan waktu selama 1 minggu kemudian disahkan oleh Presiden, ujarnya.
Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto menanggapi positif soal segera disahkannya RPP soal ISCG tersebut.
Dia menilai RPP tersebut sangat penting guna memutus rantai pengamanan laut yang dilakukan berbagai instansi mulai dari TNI Angkatan Laut, Polisi Air dan Udara, Bea dan Cukai, serta Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).
Masing-masing instansi tersebut, tegasnya, sering melakukan pungutan tidak resmi yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun per tahun.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 17 Juni 2014