Oleh: Hasna Fauziyyah R.A.
Junior Researcher
Supply Chain Indonesia
Sebagian besar wilayah Indonesia terdiri dari perairan. Luas wilayah perairan Indonesia mencapai 6,32 juta km2, sedangkan luas daratannya sebesar 1,91 juta km2.[1] Rasio ini menjadi alasan mengapa Indonesia disebut sebagai negara maritim, yaitu negara yang memiliki wilayah perairan lebih luas jika dibandingkan dengan luas daratannya. Laut dan sungai menjadi dua perairan yang paling sering digunakan sebagai jalur lalu lintas kegiatan perekonomian di Indonesia. Pelabuhan yang berada di kedua perairan ini digunakan sebagai salah satu fasilitas untuk menunjang hubungan antar daerah, pulau, atau bahkan antar benua dan bangsa.
Pelabuhan menurut fungsinya didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 69 Tahun 2001 sebagai tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.[2]
Pelabuhan laut mengambil peran dalam kegiatan perekonomian di Indonesia dengan konektivitas yang luas, karena lalu lintas antar negara dapat dicapai melalui laut. Di samping itu, sungai di Indonesia juga mengambil peran dalam perekonomian negara. Sungai di Indonesia banyak terdapat di Pulau Sumatra dan Pulau Kalimantan.
Pulau Kalimantan dijuluki sebagai Pulau Seribu Sungai karena wilayahnya dialiri banyak sungai. Terdapat 25 sungai besar yang mengaliri pulau ini, dan satu di antaranya merupakan sungai terpanjang di Indonesia, yaitu Sungai Kapuas di Kalimantan Barat dengan panjang 1.143 km.[3]
Sungai di Indonesia, khususnya di Pulau Kalimantan menjadi sumber mata pencaharian masyarakat di sekitarnya dan digunakan sebagai tempat kegiatan distribusi. Bentuk dukungan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan mobilitas dan distribusi barang serta penumpang salah satunya adalah dengan membangun infrastruktur logistik berupa pelabuhan.
Pelabuhan yang terdapat di sungai termasuk ke dalam pelabuhan pedalaman atau inland port. Inland port atau pelabuhan pedalaman didefinisikan sebagai pusat transportasi yang terletak di pedalaman, biasanya di sungai, kanal, atau jalur air lainnya yang berfungsi sebagai titik perpindahan barang dan kargo dari transportasi air ke transportasi darat atau sebaliknya. Pergerakan barang dan kargo difasilitasi oleh pelabuhan pedalaman yang dilengkapi dengan lapangan penumpukan kontainer, terminal antarmoda, dan gudang.[4]
Secara hierarki, pelayanan angkutan sungai terdiri dari:
- Pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau; dan/atau
- Pelabuhan sungai dan danau yang melayani angkutan penyeberangan antar provinsi dan/atau antarnegara, antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, dan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.[5]
Lokasi pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau dan/atau penyeberangan disusun dengan berpedoman pada:
- Kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar nasional dan/atau internasional
- Memiliki jarak dan luas daratan perairan tertentu dengan pelabuhan lainnya
- Mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu
- Berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang internasional
- Volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu
- Jaringan jalan dan jalur kereta yang dihubungkan[6]
Rencana induk pelabuhan serta daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan sungai ditetapkan oleh bupati/walikota. Pembangunan pelabuhan sungai dan danau wajib memperoleh izin dari bupati/walikota dan dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan dan kelestarian lingkungan dengan memperhatikan keterpaduan intra dan antar-moda transportasi. Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin. Izin pengoperasian pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota.[7]
Pelayanan pada pelabuhan penyeberangan dapat dilakukan apabila fasilitas pelabuhan penyeberangan telah siap untuk dioperasikan. Fasilitas pelabuhan terdiri dari fasilitas daratan berupa fasilitas pokok yang harus dimiliki oleh pelabuhan dan fasilitas penunjang untuk mendukung operasionalisasi pelabuhan.
Fasilitas pokok pelabuhan meliputi:
- Terminal penumpang untuk keperluan menunggu sebelum keberangkatan kapal, perpindahan antarmoda transportasi perairan pedalaman dengan angkutan jalan serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum
- Penimbangan kendaraan bermuatan untuk mengendalikan kelebihan muatan dan untuk mengetahui besar muatan yang diangkut dengan kapal perairan pedalaman.
- Jalan penumpang keluar/masuk kapal (gang way)
- Perkantoran untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan jasa seperti loket penjualan tiket
- Fasilitas penyimpanan bahan bakar (bunker) untuk keperluan kapal
- Instalasi air, listrik, dan telekomunikasi
- Akses jalan dan/atau jalur kereta api
- Fasilitas pemadam kebakaran
- Tempat tunggu kendaraan bermotor sebelum naik ke kapal. [8]
Fasilitas penunjang pelabuhan meliputi:
- Kawasan perkantoran untuk menunjang kelancaran pelayanan jasa kepelabuhanan, seperti kantor perwakilan perusahaan pelayaran
- Tempat penampungan limbah dan pengolahan limbah
- Fasilitas usaha yang menunjang kegiatan pelabuhan penyeberangan
- Areal pengembangan pelabuhan, serta fasilitas umum seperti tempat ibadah, taman, jalur hijau dan pos/klinik.[9]
Pelaksanaan aktivitas pelabuhan sungai di Indonesia diatur dalam PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Di dalam peraturan tersebut, yang berwenang menyelenggarakan pelabuhan sungai adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ”satu-satunya”. Namun, pada kenyataannya terdapat minimal tiga pihak yang dominan mengelola pelabuhan sungai, yaitu PT (Persero) Pelabuhan Indonesia, Dirjen Perhubungan Laut melalui Administrasi Pelabuhan (Adpel), dan Kantor Pelayanan (Kanpel) Pelabuhan, serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.[10]
Terdapat dua provinsi di Pulau Kalimantan yang dialiri sungai dengan produktivitas pelabuhan yang tinggi, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Selatan. Provinsi Kalimantan Tengah memiliki Pelabuhan Kumai dan Pelabuhan Bumiharjo di Sungai Kumai dan Pelabuhan Sungai Sampit serta Pelabuhan Bagendang di Sungai Mentaya. Di samping itu, Provinsi Kalimantan Selatan memiliki Pelabuhan Banjarmasin, Pelabuhan Basirih dan Pelabuhan Satui di Sungai Barito.[11]
Perekonomian masyarakat Kali-mantan Tengah dan Kalimantan Selatan hidup karena produktivitas pelabuhan sungainya. Aktivitas pe-labuhan tidak hanya menghidupkan ekonomi masyarakat sekitar, na-mun juga menghidupkan pereko-nomian negara. Hal ini dikarenakan pelabuhan sungai yang dibangun dan dikelola oleh pemerintahan, menjadi fasilitas penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan, sebagai tempat distribusi, produksi dan konsolidasi muatan atau barang.
Sebagai contoh, kegiatan distribusi di Pelabuhan Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan aktivitas bongkar muat yang tinggi dapat memengaruhi perekonomian wilayah dan negara. Bongkar muat merupakan dua aktivitas yang berbeda. Bongkar adalah kegiatan mengangkut barang dari atas geladak atau palka kapal dan menempatkannya ke atas dermaga atau ke dalam gudang, sedangkan muat adalah kegiatan mengangkut barang dari dermaga/dari dalam gudang untuk dapat dimuat ke dalam palka kapal atau ke atas geladak untuk dapat didistribusikan.
Komoditas bongkar yang terjadi di Pelabuhan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di antaranya yaitu semen, pupuk, kendaraan, amonium nitrat, dan tiang listrik/pancang. Seluruh komoditas tersebut berasal dari wilayah Sumatera sebesar 0,4%, Jawa 50,9%, Bali dan Nusa Tenggara 0,02%, Sulawesi 0,19%, Asia Timur 0,18%, dan Asia Tenggara sebesar 0,61%. Berkaitan dengan aktivitas bongkar, aktivitas muat yang terjadi di Pelabuhan Banjarmasin meliputi komoditas seperti kayu lapis, minyak sawit, karet, amonium nitrat, dan veneer. Komoditas yang dimuat sebagian besar merupakan hasil kekayaan sumber daya alam Pulau Kalimantan, seperti kayu lapis, minyak sawit dan karet mencapai 82,9%. Di samping itu, komoditas muat juga berasal dari Pulau Jawa sebesar 16.3%, Sumatera 0,7% , dan Asia Tenggara sebesar 0,1%.[12]
Pelabuhan sungai juga menjadi salah satu infrastruktur penggerak sistem transportasi dan logistik yang dapat membangkitkan perekonomian wilayah dan negara. Peran pelabuhan terhadap pembangunan ekonomi semakin besar seiring dengan semakin penting pelabuhan dalam aktivitas logistik, khususnya transportasi intermoda atau multimoda.[13] Jasa transportasi yang terjadi di pelabuhan dapat menunjang kegiatan distribusi, salah satunya yaitu dapat memudahkan penyebaran barang. Sebagai contoh, aktivitas industri perikanan dapat memberikan dampak positif pada perekonomian wilayah dan negara karena didukung dengan sarana transportasi pelayaran dan penyimpanan berupa gudang cold chain yang berada di pelabuhan.
Jasa transportasi di pelabuhan sungai juga tidak hanya digunakan untuk distribusi barang, namun juga dimanfaatkan sebagai sarana wisata. Kapal yang terdapat di pelabuhan tidak hanya digunakan untuk kegiatan distribusi barang, namun juga dimanfaatkan sebagai sarana wisata, seperti wisata susur sungai di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur dan Sungai Tamborasi di Sulawesi Tenggara.[14]
Pelabuhan sungai yang potensial sebagai tempat wisata karena keindahan pemandangan kapal pinisinya adalah Pelabuhan Sungai Lais di Palembang, Sumatera Selatan.[15] Kondisi ini memicu kegiatan perekonomian di sekitar pelabuhan seperti wisata kuliner rumah makan dengan pemandangan Pelabuhan Sungai Lais. Kegiatan wisata, distribusi, logistik, transportasi, dan pergudangan yang terjadi di pelabuhan sungai merupakan sumber pendapatan yang berperan terhadap perekonomian wilayah dan negara.
[1] Andrean W. Finaka (2018) “Indonesia Kaya Potensi Kelautan dan Perikanan”. Diakses pada 12 Maret 2024 melalui https://indonesiabaik.id/infografis/infografis-indonesia-kaya-potensi-kelautan-dan-perikanan
[2] PP RI No.69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan, diakses pada 13 Maret 2024, https://bphn.go.id/data/documents/01pp069.pdf
[3] Wikipedia (2024). “Kalimantan”. Diakses pada 12 Maret 2024 melalui https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan
[4] Alsharqi “What is an Inland Port?” diakses pada 13 Maret 2024 melalui https://www.alsharqi.co/glossary/what-is-inland-port/
[5] Wikibuku (2017). Pelayaran Sungai dan Danau/Pelabuhan Pedalaman.
[6] Ibid. Hlm. 3
[7] Deliarnoor, A. (2009). Kebijakan Pengelolaan Pelabuhan Khusus di Sungai. Jurnal Unpad.
[8] Wikibuku. op.cit., Hlm. 3
[9] Wikibuku. op.cit., Hlm. 3
[10] Deliarnoor, A., loc.cit
[11] Pelindo III (2017) “Peran Pelabuhan Sungai dalam Pertumbuhan Perekonomian”, diakses pada 13 Maret 2024 melalui https://biroinfrasda.jatengprov.go.id/files-/uploads/2017/11/materi-paparan-BJM-2017-1.pdf
[12] Ibid. Hlm. 5
[13] Mandasari, (2017). Analisis Kebijakan Ekonomi Pengembangan pelabuhan di Provinsi Aceh. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia
[14] Travel Okezone (2023). 7 Destinasi Wisata Susur Sungai Terbaik Indonesia, No.6 Terpendek di Dunia, diakses pada 18 Maret 2024, melalui https://travel.okezone.com/read/2023/12/09/408/2935617/7-destinasi-wisata-susur-sungai-terbaik-indonesia-nomor-6-terpendek-di-dunia
[15] Ayo Palembang (2023), diakses pada 18 Maret 2024, melalui https://www.ayopalembang.com/palembang-kito/3610545406/intip-keindahan-kapal-pinisi-di-pelabuhan-sungai-lais-wisata-unik-yang-wajib-dikunjungi-di-palembang
*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia
Download artikel ini:
SCI - Artikel Peran Pelabuhan Sungai dalam Perekonomian (205.6 KiB, 75 hits)