×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Basic Logistics
    • E-Training
      • Ahli Kepabeanan
      • Basic Logistics
      • Cold Chain Logistics
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Supply Chain Management
      • Supply Chain Risk Management
      • Transportation Management
      • Warehouse Management
    • Workshop/Webinar
      • Workshop Manajemen Pajak Batch 2
    • Seminar
  • OPINI
  • UNDUH
    • Infografis
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • AWARDS
  • KONTAK
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Friday, 17 April 2020 / Published in Artikel SupplyChain

Peran Penyedia Layanan Logistik dalam Sistem Logistik Kolaboratif (Bagian 2 dari 2 tulisan)

Oleh: Nova Indah Saragih
Dosen Program Studi Teknik Industri
Universitas Widyatama

Peran penyedia layanan logistik dalam logistik kolaboratif mulai dari pembawa muatan (carrier), penyedia layanan logistik (logistics service provider atau LSP), dan penyedia layanan logistik pihak keempat (logistics service intermediary atau LSI) dapat dilihat pada Gambar 1.

Masing-masing penyedia layanan logistik di atas dapat diuraikan sebagai berikut.

1. Pembawa muatan (carrier)
Layanan yang paling umum adalah dalam pengaturan jaringan point-to-point yang mana operator transportasi melakukan pengangkutan produk dari satu titik ke titik lain, seringkali dengan muatan truk penuh (Sheffi, 1990; Sink dkk., 1996 dalam Stefansson, 2005). Demikian pula, dalam pengaturan jaringan multistop, operator transportasi mengangkut muatan truk penuh dengan banyak pemberhentian pada sepanjang rute yang telah ditentukan. Jika mengangkut produk tepat waktu ke pelanggan, maka utilitas waktu dapat dihasilkan dan bahkan utilitas tempat saat produk tersedia untuk penerima (Coyle, 1994 dalam Stefansson, 2005). Layanan yang disediakan oleh pembawa muatan adalah:

  1. Transportasi inbound and outbound;
  2. Layanan transportasi dari pintu ke pintu; dan
  3. Pengiriman kontrak.

Selain itu, beberapa layanan administrasi juga disediakan yaitu:

  1. Administrasi transportasi;
  2. Penanganan dokumentasi;
  3. Penjadwalan transportasi;
  4. Melacak informasi; dan
  5. Alat kinerja pengiriman.

Beberapa pembawa muatan menyediakan layanan khusus sampai batas tertentu, tetapi yang disebutkan tersebut adalah yang paling umum. Cakupan layanan pembawa muatan, baik fisik maupun administrasi, terutama melakukan transportasi fisik dalam struktur transportasi. Pembawa muatan dapat menyediakan fungsi transhipment dalam pengaturan transportasi dengan unit muatan dipindahkan dari satu moda transportasi ke yang lain. Layanan ini sering berlaku dalam pengaturan antar moda kereta api ke truk dan operator kereta api mengoperasikan terminal sendiri. Pembawa muatan yang lebih besar bahkan dapat menjalankan terminal cross docking dimana unit muatan, palet, atau sejenisnya, digeser dari satu jalur truk ke jalur truk lainnya, dengan demikian pembawa muatan dapat mengambil alih struktur jaringan transportasi, sebagian atau keseluruhan. Pembawa muatan pada umumnya memiliki bagian yang siginifikan dari sumber dayanya.

2. Penyedia layanan logistik (logistics service provider atau LSP)
Penyedia layanan logistik menyediakan beragam layanan selain layanan transportasi. Cakupan layanan disediakan oleh penyedia layanan pihak ketiga, luas, dan dapat mencakup transportasi tetapi tidak perlu dilakukan dalam armada sendiri. Jika transportasi dialihkan ke pembawa muatan, layanan terkait transportasi yaitu:

  1. Tender dan kontrak pembawa muatan
  2. Layanan ekspedisi; dan
  3. Melacak pergerakan dalam perjalanan.

Layanan terkait operasi pergudangan dan pusat distribusi serta operasi terminal yaitu:

  1. Cross docking di terminal;
  2. Konsolidasi dan dekonsolidasi;
  3. Memilih sesuai pesanan dan kemasan (pilih dan bungkus);
  4. Perakitan komponen;
  5. Mengoperasikan vendor management inventory di toko atau fasilitas penyimpanan stok;
  6. Daur ulang dengan penanganan dan rekondisi limbah;
  7. Persiapan untuk pembekuan, pencairan, dan penggergajian;
  8. Pengemasan, pengemasan ulang, dan pelabelan;
  9. Mengatur bangunan, pengurutan, penggunaan, dan pelabelan produk;
  10. Membongkar dan kontrol kualitas;
  11. Pengembalian barang;
  12. Penyimpanan dengan penerimaan yang baik;
  13. Mempersiapkan pengiriman dan pengemasan; dan
  14. Pengiriman dari penyimpanan.

Selain layanan fisik, beberapa layanan administrasi penting juga disediakan, yaitu:

  1. Administrasi pesanan dan layanan pelanggan;
  2. Peramalan dan manajemen persediaan;
  3. Administrasi persediaan minimum dan protektif;
  4. Pembelian dan panggilan;
  5. Inventarisasi;
  6. Penanganan klaim;
  7. Izin ekspor dan izin impor;
  8. Perencanaan dan manajemen pengiriman dan tindak lanjut;
  9. Melacak informasi;
  10. Manajemen exception;
  11. Jasa asuransi; dan
  12. Layanan pembayaran.

Layanan ini memungkinkan produsen dan distributor untuk melakukan outsourcing pada semua kegiatan distribusi, menyimpan stok di gudang atau pusat distribusi, melakukan layanan bernilai tambah sebelum pengiriman, dan akhirnya mengangkut barang ke pelanggan. Pada banyak kasus, penyedia layanan logistik adalah berbasis aset karena memiliki truk dan trailer, peralatan penanganan dan gudang, pusat distribusi, atau fasilitas terminal.

3. Perantara layanan logistik (logistics service intermediary atau LSI)
Perantara layanan logistik tidak secara fisik menangani barang, tetapi mengatur kegiatan logistik yang berbeda. Layanan yang diberikan yaitu:

  1. Rancangan pengaturan logistik individu;
  2. Implementasi pengaturan logistik;
  3. Pengoperasian pengaturan logistik untuk pelanggan;
  4. Penyediaan pembelian layanan logistik satu atap;
  5. Tender dan kontrak penyedia layanan logistik;
  6. Tender dan kontrak pembawa muatan;
  7. Layanan ekspedisi;
  8. Layanan informasi maju;
  9. Melacak dengan manajemen exception;
  10. Layanan bea cukai;
  11. Jasa keuangan;
  12. Layanan pembayaran; dan
  13. Jasa asuransi.

Perantara layanan logistik meng-outsource semua aktivitas fisik yang berarti bahwa layanan yang diberikan merupakan tambahan dari layanan yang telah disediakan oleh kontraktor, penyedia layanan logistik, dan pembawa muatan (Stefansson, 2005).

14 April 2020

Referensi:

Stefansson, G. (2005): Collaborative Logistics Management And The Role Of Third-Party Service Providers, International Journal of Physical Distribution & Logistics Management, 36, 76-92.

*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia.

Download artikel ini:

  SCI - Artikel Peran Penyedia Layanan Logistik dalam Sistem Logistik Kolaboratif (Bagian 2 dari 2 tulisan) (786.9 KiB, 129 hits)

Komentar

comments

Tagged under: Artikel Logistik, Layanan Logistik, Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Pelatihan Logistik, Lembaga Penelitian Logistik, Lembaga Pengembangan Logistik, Lembaga Pengkajian Logistik, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Sertifikasi Logistik, Sertifikasi Supply Chain, sistem logistik, Supply Chain, Supply Chain Indonesia

What you can read next

Supply Chain Risk (Bagian 1 dari 3 tulisan)
Strategi untuk Perusahaan Transportasi dan Logistik
Menggapai Asa, Menata Langkah: Lampu Kuning Industri Minuman 2023

Recent Posts

  • Pelindo Berkomitmen Pangkas Port Stay dengan Digitalisasi Terintegrasi

    Makassar, Cybernewsnasional.com – PT ...
  • Sopir Truk Tambang dan Dishub Bogor Sepakati Aturan Baru soal Operasi pada Siang Hari

    BOGOR, KOMPAS.com- Sejumlah masyarakat dan asos...
  • Pelaku Usaha Tunggu Program Capres-Cawapres 2024 di Sektor Logistik

     Badan Pusat Statistik (BPS) baru-baru ini...
  • Menanti Pandangan Capres Cawapres untuk Sektor Logistik

    Badan Pusat Statistik (BPS) baru-baru ini menca...
  • Menunggu Visi Capres-Cawapres Bangun Sektor Logistik untuk Perekonomian Indonesia

    Oleh: Setijadi, S.T., M.T., IPM. Chairman | Sup...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat