Oleh: Tiara Safitri
Junior Consultant | Supply Chain Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki luas wilayah sebesar 1,904,569 km2 dengan jumlah pulau sebanyak 17.508 pulau. Luas wilayah geografis Indonesia tersebut memerlukan pembangunan poros maritim sebagai upaya untuk mempercepat distribusi arus logistik yang bertujuan untuk menyamaratakan harga kebutuhan barang pokok dan barang penting di setiap daerah terutama di bagian barat dan timur Indonesia.
Salah satu program dalam pembangunan poros maritim di Indonesia yang sedang gencar dilakukan pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo adalah Program Tol Laut. Program Tol Laut bertujuan untuk mewujudkan konektivitas dan menekan kesenjangan harga antara wilayah Barat dan Timur Indonesia yang disebabkan tidak adanya kepastian ketersediaan barang.
Tol Laut juga berpotensi untuk memperkuat jati diri sebagai negara maritim terbesar di dunia. Indonesia adalah negara kepulauan dan pemanfaatan Tol Laut akan semakin menguatkan maritim Indonesia. Selain itu, adanya pemerataan jalur dan harga distribusi logistik dapat menekan harga kebutuhan bahan pokok di seluruh wilayah Indonesia sehingga terciptanya kesejahteraan semua lapisan masyarakat. Keberadaan Tol Laut akan menyeragamkan harga bahan baku di Indonesia.
Selain itu, Tol Laut berpotensi meningkatkan kemandirian dan jumlah pendapatan nelayan Indonesia. Pelabuhan yang telah diresmikan oleh presiden saat ini sudah memiliki fasilitas yang lebih baik dari sebelumnya, terutama pada bagian fasilitas pusat lelang ikan di pelabuhan saat ini kondisinya sudah lebih besar dan bersih. Sehingga dapat dimanfaatkan oleh para nelayan untuk menjual ikan dalam jumlah yang lebih banyak.
Kehadiran Tol Laut yang merupakan konsep pengangkutan logistik dengan kapal laut telah berhasil menurunkan harga bahan pokok di beberapa daerah wilayah timur Indonesia. Saat ini masyarakat di Indonesia bagian Timur sudah merasakan penurunan harga sekitar 15-20%. Selain itu, terjadinya peningkatan indeks konektivitas yang mengindikasikan seberapa baik jaringan antardestinasi pelayaran dari 0,4 menjadi 0,5, khususnya di Indonesia Timur (https://investor.id).
Pemerintah telah menetapkan beberapa dasar hukum Tol Laut, antara lain Perpres No. 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Publik untuk Angkutan Barang di Laut dan Permenhub No. PM. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi menetapkan 15 jaringan trayek penyelenggaraan angkutan barang di laut (Tol Laut) Tahun Anggaran 2018 melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. AL.108/5/17/DJPL-17 tanggal 20 Desember 2017 tentang Jaringan Trayek Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut Tahun Anggaran 2018.
Dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Laut tersebut ditetapkan tambahan 2 trayek untuk tahun 2018 sehingga total berjumlah 15 trayek utama dengan yang sudah ada saat ini serta 3 trayek feeder, yaitu pada Trayek T-4 (Hub Tahuna), Trayek T-5 (Hub Tobelo) dan Trayek T-8 (Hub Biak) (http://hubla.dephub.go.id). Ke-15 jaringan trayek tersebut ditunjukkan pada gambar di bawah ini.
Berikut adalah jaringan trayek Tol Laut tahun anggaran 2018:
- Trayek T-1: Teluk Bayur–Pulau Nias (Gunung Sitoli)–Mentawai–Pulau Enggano–Bengkulu (Kapal Utama)
- Trayek T-2: Tanjung Priok–Tanjung Batu–Blinyu–Tarempa–Natuna (Selat Lampa)–Midai– Serasan–Tanjung Priok (Kapal Utama)
- Trayek T-3: Tanjung Priok–Belang Belang–Sangatta–Nunukan–Pulau Sebatik (Pulau Nyamuk)–Tanjung Perak (Kapal Utama)
- Trayek T-4: Tanjung Perak–Makassar–Tahuna–Tanjung Perak (Kapal Utama) Tahuna–Kahakitang–Buhias–Tagulandang–Biaro–Lirung–Melangoane–Kakorotan–Miangas– Marore–Tahuna (Kapal Penghubung/Feeder)
- Trayek T-5: Tanjung Perak–Makassar–Tobelo–Tanjung Perak (Kapal Utama) Tobelo–Maba–Pulau Gebe–Obi–Sanana–Tobelo (Kapal Penghubung/Feeder)
- Trayek T-6: Tanjung Perak–Tidore–Morotai–Tanjung Perak (Kapal Utama)
- Trayek T-7: Tanjung Perak–Wanci–Namlea–Tanjung Perak (Kapal Utama)
- Trayek T-8: Tanjung Perak– Biak–Tanjung Perak (Kapal Utama) Biak–Oransbari–Waren–Teba–Sarmi–Biak (Kapal Penghubung/Feeder)
- Trayek T-9: Tanjung Perak–Nabire–Serui–Wasior–Tanjung Perak (Kapal Utama)
- Trayek T-10: Tanjung Perak–Fak-fak–Kaimana–Tanjung Perak (Kapal Utama)
- Trayek T-11: Tanjung Perak–Timika–Agats–Merauke–Tanjung Perak (Kapal Utama Crossing)
- Trayek T-12: Tanjung Perak–Saumlaki–Dobo–Tanjung Perak (Kapal Utama)
- Trayek T-13: Tanjung Perak–Kalabahi–Moa–Rote (Ba’a)–Sabu (Biu)–Tanjung Perak (Kapal Utama)
- Trayek T-14: Tanjung Perak–Larantuka–Adonara (Terong)–Lewoleba–Tanjung Perak (Kapal Utama)
- Trayek T-15: Tanjung Perak–Kisar (Wonreli)–Namrole–Tanjung Perak (Kapal Utama)
Potensi Implementasi Tol Laut untuk Sektor Perikanan
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 6/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional, pemilihan titik lokasi pelabuhan perikanan agar komoditas perikanan dapat optimal perlu mempertimbangkan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan potensi sumber daya ikan.
Besaran potensi sumber daya ikan pada saat ini mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 50/KEPMENKP/2017 tentang estimasi potensi, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di WPPNRI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, WPPNRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi ekslusif Indonesia.
Lokasi WPPNRI dan potensi sumber daya ikan dapat diuraikan sebagai berikut:
- WPPNRI 571, meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
- WPPNRI 572, meliputi perairan Samudera Hindia Sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
- WPPNRI 573, meliputi perairan Samudera Hindia sebelah SelatanJawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan LautTimor Bagian Barat;
- WPPNRI 711, meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan;
- WPPNRI 712, meliputi perairan Laut Jawa;
- WPPNRI 713, meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali;
- WPPNRI 714, meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
- WPPNRI 715, meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau;
- WPPNRI 716, meliputi perairan Laut Sulawesi dan Sebelah Utara Pulau Halmahera;
- WPPNRI 717, meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik; dan
- WPPNRI 718, meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru dan Laut Timor Bagian Timur.
Dari 15 trayek Tol Laut tersebut, beberapa di antaranya melintasi potensi sumber daya ikan di WPPNRI yaitu:
- Pada trayek Tol Laut T-1 (rute Teluk Bayur–Pulau Nias–Mentawai–Pulau Enggano–Bengkulu) terdapat potensi sumber daya ikan di WPPNRI 572 yaitu perairan Samudera Hindia Sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda sebesar 1,24 juta ton.
- Pada trayek Tol Laut T-2 (rute Tanjung Priok–Tanjung Batu–Blinyu–Tarempa–Natuna (Selat Lampa)–Midai– Serasan–Tanjung Priok) terdapat potensi sumber daya ikan di WPPNRI 711 yaitu perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan sebesar 767 ribu ton.
- Pada trayek Tol Laut T-10 (rute Tanjung Perak–Fak-fak–Kaimana–Tanjung Perak) terdapat potensi sumber daya ikan di WPPNRI 714 yaitu perairan Teluk Tolo dan Laut Banda sebesar 788 ribu ton.
- Pada trayek Tol Laut T-11 (rute Tanjung Perak–Timika–Agats–Merauke–Tanjung Perak) terdapat potensi sumber daya ikan di WPPNRI 718 yaitu perairan Tanjung Perak–Timika–Agats–Merauke–Tanjung Perak sebesar 2,64 juta ton.
- Pada trayek Tol Laut T-12 (rute Tanjung Perak–Saumlaki–Dobo–Tanjung Perak) terdapat potensi sumber daya ikan di WPPNRI 573 yaitu perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor Bagian Barat sebesar 1,26 juta ton.
Terdapat beberapa wilayah yang memiliki potensi sumber daya ikan dan dilintasi oleh trayek Tol Laut. Potensi ini dapat dimaksimalkan melalui kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilakukan dalam pendistribusian komoditas perikanan dalam bentuk ikan segar. Selain itu, kerja sama akan lebih baik lagi jika di wilayah-wilayah setempat dibangun industri pengolahan ikan yang hasilnya didistribusikan dengan kapal tol laut. Dari ke-5 WPPNRI yang dilintasi oleh trayek Tol Laut, WPPNRI 718 memiliki potensi sumber daya ikan paling tinggi seperti grafik berikut ini.
Implementasi Program Tol Laut membutuhkan dukungan secara sinergis dari kementerian/lembaga terkait, pelaku usaha, penyedia jasa logistik dan transportasi, hingga pemerintah daerah. Pemerintah-pemerintah daerah yang dilewati Program Tol Laut harus memanfaatkannya untuk mendorong komoditas perikanan wilayahnya dan untuk meningkatkan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting serta mengurangi disparitas harga. Sosialisasi Program Tol Laut perlu lebih ditingkatkan kepada pihak pemerintah daerah dan pelaku usaha setempat.
Referensi:
- https://investor.id/archive/tol-laut diakses pada 26 Juni 2019, pukul 16.30
- http://hubla.dephub.go.id/berita/pages/kemenhub-resmi-tetapkan-15-trayek-tol-laut-untuk-tahun-2018.aspx diakses pada 28 Juni 2019, pukul 15.57
*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia.
Download artikel ini:
SCI - Artikel Potensi Implementasi Tol Laut terhadap Sektor Perikanan Indonesia (922.4 KiB, 809 hits)