Oleh: Arkan Muhammad Faizulhaq
Junior Consultant
Supply Chain Indonesia
Prosedur merupakan langkah-langkah sistematis atau aturan yang harus diikuti dalam melakukan suatu tindakan atau pekerjaan tertentu dan dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam (Syafriansyah, 2015). Prosedur dapat digunakan dalam berbagai konteks, seperti dalam organisasi, bisnis, pemerintahan, atau dalam penggunaan teknologi. Tujuan dari prosedur adalah untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan dengan cara yang efektif dan efisien, serta memastikan bahwa tindakan yang diambil konsisten dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Pengangkutan barang dengan kereta api perlu dilaksanakan dengan sistem dan prosedur yang jelas. Sistem dan prosedur pada proses bongkar muat barang menjadi alat bantu dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan di lapangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tahun 2014 tentang Tata Cara Pemuatan, Penyusunan, Pengangkutan, dan Pembongkaran Barang dengan Kereta Api, prosedur pengangkutan barang menggunakan kereta api terdiri atas pemuatan, penyusunan, pengangkutan, dan pembongkaran barang.
Kegiatan pemuatan barang dapat dilakukan di stasiun kereta api atau tempat lain di luar stasiun kereta api yang diperuntukkan untuk bongkar dan muat barang yang telah mendapatkan persetujuan. Proses pemuatan dan penyusunan barang harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, yaitu penyelenggara sarana perkeretaapian atau badan usaha sebagai penyelenggara kegiatan jasa angkutan dan pengguna jasa dengan pengawasan dari penyelenggara sarana perkeretaapian. Berdasarkan data dari Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan, kegiatan pemuatan dan penyusunan barang harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu:
- Barang muatan tidak memeiliki beban yang melebihi beban gandar untuk masing-masing gandar gerbong.
- Beban gandar gerbong yang dimuat barang tidak melebihi beban gandar jalur kereta api.
- Berat barang yang dimuat tidak melebihi kuat muat gerbong
- Barang yang dimuat tidak melebihi ruang bebas dan ruang batas sarana.
Pihak yang melakukan kegiatan pembongkarang barang juga wajib untuk memenuhi persyaratan yang telah didtetapkan. Persyaratan tersebut guna menjamin proses bongkar muat barang dengan kereta api berjalan lancar dan dengan risiko kerusakan barang yang kecil. Persyaratan tersebut antara lain: menyediakan fasilitas untuk pembongkaran barang dan menyediakan peralatan sesuai dengan klasifikasi barang, seperti alat forklift, alat gerobak dorong, alat bongkar muat tangka timbun, dan untuk pembongkaran barang khusus berupa peri kemas dapat menggunakan alat crane, top loader, dan restacker (Rasyid dkk., 2016).
Mekanisme Sistem dan Prosedur Bongkar Muat Barang pada Angkutan Kereta Api
Proses bongkar muat barang pada angkutan kereta api memerlukan mekanisme yang jelas untuk memastikan keselamatan dan keamanan barang yang dikirim, mencegah kerusakan pada barang, serta meningkatkan efisiensi pengiriman. Selain itu, mekanisme yang tepat juga dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja dan mempercepat waktu bongkar muat sehingga mempercepat proses pengiriman barang secara keseluruhan. Berikut merupakan alur mekanisme pengangkutan barang menggunakan kereta api dari pengirim ke stasiun.
Gambar 1. Mekanisme Proses Pengangkutan Barang “Door-to-Station” (Fang & Zhu, 2015)
Berdasarkan alur mekanisme “Station-to-Door” terdapat beberapa proses yang harus diperhatikan, yaitu pihak kereta api dapat menyediakan pelayanan khusus kepada pelanggan. Penyediaan pelayanan khusus dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dan membangun hubungan jangka panjang dengan pelanggan. Pelanggan cenderung lebih loyal terhadap perusahaan jika deperlakukan dengan baik dan dihargai oleh perusahaan.
Gambar 2. Mekanisme Proses Pengangkutan Barang “Station-to-Door” (Fang & Zhu, 2015)
Alur mekanisme pengangkutan barang menggunakan kereta api dari stasiun ke penerima dapat dilihat pada gambar di halaman sebelumnya.
Secara umum proses “station to door” memiliki tiga proses utama, yaitu pembongkaran barang di stasiun, pengiriman barang ke penerima barang, dan pemeriksaan barang. Namun, proses pengiriman barang kepada pelanggan dapat optimal dengan dukungan electronic waybill. Penggunaan electronic waybill bertujuan untuk mentransmisikan informasi dari stasiun pemberangkatan ke stasiun akhir di bawah pengiriman sistem manajemen kereta api dengan menggunakan internet dan jaringan internal. Freight waybill akan dicetak hanya ketika pelanggan harus membayar biaya tambahan atau menandatangani barang (Fang & Zhu, 2015).
PT Kereta Api (Persero) telah menetapkan mekanisme dan prosedur pada proses bongkar muat barang sebagai berikut (Purwoko dan Irawan, 2013):
- Pihak pengirim barang mengajukan permohonan dengan mengisi form pengiriman barang. Pada proses ini, pihak pengiriman tidak melakukan transaksi dengan PT Kereta Api, tetapi melalui ekspedisi muatan kereta.
- Kepala Kiriman Barang Hantaran melakukan pengecekan jenis barang dengan formulir yang diajukan. Proses ini menentukan barang akan diterima atau tidak oleh pihak ekspedisi.
- Pada beberapa stasiun, dilakukan penimbangan untuk menentukan biaya kirim barang tersebut dan pihak pengirim menyelesaikan proses administrasi.
- Selanjutnya, dilakukan proses pemuatan barang dengan menyesuaikan isi, volume, dan tujuan pengiriman barang.
- Untuk menjaga keseimbangan gerbong, dilakukan penyesuaian berat muat barang dengan penyebaran beban yang merata pada gerbong agar beban terdistribusi merata pada sumbu-sumbu gerbong.
- Setelah sampai di tempat tujuan, dilakukan rangsir gerbong/kereta ke gudang untuk melakukan proses pembongkaran muatan, pensortiran, hingga penampuangan yang dilakukan oleh pengawas emplasemen dan kepala kiriman barang hantaran.
- Pembuatan dan pengiriman surat pemberitahuan kedatangan barang kepada penerima dilakukan oleh Pengawas Emplasemen dan Kepala Kiriman Hantaran.
Surabaya, 1 Mei 2023
Referensi:
Purwoko & Irawan, Noval (2013). “Kajian Sistem Prosedur Bongkar Muat Barang pada Angkutan Kereta Api.”
Rasyid, Imran, dkk. 2016. Mengenal Transportasi Multimoda Barang Berbasis Rel. Cetakan Pertama. Badan Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Antarmoda Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian PerhubunganJakarta.
Fang, Kun & Zhu, Xiaoning (2015). “’Door to door ‘Rail Freight Transportation Process Optimization.”
Departemen Perhubungan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemuatan, Penyusunan, Pengangkutan, dan Pembongkaran Barang dengan Kereta Api, Jakarta, 2014.
Syafriansyah, M. (2015). ” Analisis Sistem dan Prosedur Pemberian Kredit pada Koperasi Simpan Pinjam Sentosa di Samarinda”
*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia.
Download artikel ini:
SCI - Artikel Prosedur Pengangkutan Barang dengan Kereta Api (1.0 MiB, 226 hits)