BANDUNG (BeritaTrans.com) – Suply Chain Indonesia (SCI) menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu pada 30 Maret 2022 dapat berdampak pada kenaikan biaya logistik.
Ketentuan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu pada peraturan itu antara lain mengatur secara spesifik mengenai jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasinya terdapat biaya transportasi (freight charges) dan jasa pengiriman paket pos.
Berdasarkan peraturan tersebut, PPN dikenakan sebesar 10% x 11% x DPP atau 1,1% x DPP. Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Zaroni menyebutkan, berdasarkan peraturan itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut Pajak Keluaran (PK) tidak dapat melakukan kredit dengan PPN Pajak Masukan (PM), sehingga semua PM atas perolehan barang dan jasa kena pajak bagi perusahaan Penyedia Jasa Logistik (PJL) berubah menjadi biaya.
Ketentuan ini berpotensi berdampak pada peningkatan beban biaya, penurunan laba, dan kesulitan dalam pengaturan cash flow karena PJL membayar perolehan barang dan jasa kena pajak lebih besar atas PM yang tidak dapat dikreditkan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.beritatrans.com/artikel/239519/SCI-Nilai-PMK-71-2022-Dapat-Berdampak-Kenaikan-Biaya-Logistik/
Salam,
Divisi Informasi