Oleh: Dr. Zaroni, CISCP., CFMP.
Head of Consulting Division | Supply Chain Indonesia
Komoditas hasil pertanian dan perkebunan memberikan nilai ekonomi, tidak hanya bagi petani, pedagang, produsen pengolahan komoditas pertanian, dan perkebunan, namun semua pihak yang berada dalam ekosistem komoditas tersebut.
Komoditas kopi, misalnya, selain memberikan manfaat ekonomi bagi petani dalam bentuk hasil penjualan kopi juga memberikan manfaat bagi pekerja kebun, pedagang pengepul kopi, perusahaan transportasi, perbankan, asuransi, pasar pelelangan kopi, kafe atau warung kopi, dan tentu saja penikmat kopi.
Nilai ekonomi dari ekosistem komoditas tersebut berupa peningkatan pendapatan dan penyerapan tenaga kerja dari hulu sampai hilir.
Karakteristik komoditas hasil pertanian dan perkebunan sangat rentan dengan fluktuasi harga komoditas di pasar lokal maupun pasar internasional. Umumnya, fluktuasi harga komoditas pertanian dan perkebunan dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan komoditas tersebut.
Komoditas pertanian tergantung pada keberhasilan panen. Pada kondisi tertentu, hasil panen begitu melimpah, sehingga pasokan komoditas pertanian sangat banyak di pasar, akibatnya harga menurun. Di waktu lain, karena kegagalan panen, pasokan komoditas pertanian berkurang, sehingga terjadi kekurangan komoditas yang berakibat pada kenaikan harga.
Untuk mengatasi persoalan fluktuasi pasokan dan harga komoditas di pasar diperlukan gudang yang mampu menyimpan komoditas dan mengendalikan ketersediaan komoditas dan harga di pasar agar mencapai ekuilibrium antara penawaran dan permintaan.
Sementara di sisi lain, karena proses pengolahan komoditas pertanian yang memerlukan waktu relatif lama, tidak seperti produk hasil manufaktur yang dapat diproduksi setiap saat dalam jumlah besar, maka siklus kas kembali yang akan diterima oleh petani relatif lama dan dengan ketidakpastian yang tinggi.
Dari proses pembelian bibit, pembelian pupuk, penanaman, perawatan, sampai pada pemanenan, para petani telah mengeluarkan kas untuk membiayai kegiatan tersebut. Hasil kas dari penjualan komoditas pertanian baru akan diterima pada saat panen dan komoditas sudah terjual ke pedagang pengepul.
Kondisi ini menyebabkan kebutuhan modal kerja yang cukup besar bagi petani. Belum lagi, bila petani memerlukan kas untuk membiayai kehidupan sehari-hari, seperti biaya sekolah anak, makan, kesehatan, pemeliharaan rumah, khitan, pernikahan anak, dan keperluan sosial lainnya.
Para petani akan rentan dengan para tengkulak dan pengepul untuk menerima penawaran uang muka pembelian atau dikenal ijon dengan harga yang jauh lebih rendah apabila komoditas pertanian dijual pada saat masa panen.
Permasalahan atas kondisi ini memberikan peluang untuk menyediakan sistem resi gudang yang dapat mengatasi persoalan ketersediaan komoditas, fluktuasi harga, dan sekaligus sebagai alternatif sumber pendanaan bagi para petani.
Resi gudang (warehouse receipt) adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang terdaftar secara khusus yang diterbitkan oleh pengelola gudang itu.
Gudang di sini artinya bisa macam-macam, tergantung komoditas yang disimpan, mulai dari coklat, kopi, beras, hingga minyak sawit. Resi gudang ini nantinya bisa digunakan sebagai jaminan atas kredit dari perbankan.
Oleh karena resi gudang merupakan bukti kepemilikan, maka resi gudang ini dapat diperdagangkan, diperjualbelikan, dipertukarkan, ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman, maupun dapat digunakan untuk penyerahan barang dalam transaksi derivatif seperti halnya kontrak berjangka (futures contract).
Sistem perdagangan resi gudang ini belum terlalu dikenal oleh kalangan para pelaku komersial, termasuk kalangan perbankan maupun kalangan petani dan pedagang komoditas yang menggunakan resi gudang itu sendiri.
Manfaat Sistem Resi Gudang
Mengapa resi gudang menjadi penting bagi petani dan pedagang komoditas hasil pertanian? Resi gudang merupakan dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang. Resi gudang dapat digunakan sebagai agunan karena resi itu dijamin oleh komoditas tertentu yang berada dalam pengawasan gudang yang terakreditasi.
Besarnya kredit yang dapat diperoleh dari resi gudang sebagai agunan adalah 70% dari nilai komoditas yang tersimpan di gudang dengan suku bunga sekitar 6% per tahun.
Beberapa manfaat sistem resi gudang antara lain:
- Sistem resi gudang ini dapat memperkuat daya tawar-menawar petani serta menciptakan efisiensi di dunia agrobisnis, dimana petani bisa menunda penjualan komoditi setelah panen, sambil menunggu harga membaik kembali, dengan menyimpan hasil panen mereka di gudang-gudang tertentu yang memenuhi persyaratan.
- Resi gudang ini dapat digunakan bagi petani dalam membiayai proses penananam lahan dan juga bagi pabrikan dapat digunakan untuk membiayai persediaan bahan baku.
- Memobilisasi kredit ke sektor pertanian. Adanya kepastian jaminan dari pihak gudang tertentu yang telah disetujui oleh insitusi tertentu memberikan keyakinan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atas jaminan resi gudang tersebut kepada para petani atau pedagang yang menyimpan barangnya di gudang tersebut.
- Memperkecil fluktuasi harga, dimana petani tidak perlu menjual barangnya segera setelah panen yang biasanya harganya sangat rendah (penjualan terpaksa). Dengan menahan barangnya beberapa waktu diharapkan harga menjadi lebih baik.
- Mengurangi risiko di pasar-pasar produk pertanian, memperbaiki sistem pengamanan pangan, dan terbukanya akses kredit bagi pedesaaan.
- Mendorong memperbaiki mutu dan transparansi bagi industri pergudangan karena harus mematuhi peraturan tertentu dan dilakukan pengawasan.
Mengelola Sistem Resi Gudang
Di Indonesia, sistem resi gudang ini diatur dengan UU No. 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang. Definisi resi gudang menurut UU tersebut adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.
Sesuai ketentuan perundang-undangan maka resi gudang di Indonesia harus memuat sekurang-kurangnya:
- judul resi gudang
- jenis resi gudang yaitu resi gudang atas nama atau resi gudang atas perintah
- nama dan alamat pihak pemilik barang
- lokasi gudang tempat penyimpanan barang
- tanggal penerbitan
- nomor penerbitan
- waktu jatuh tempo
- deskripsi barang
- biaya penyimpanan
- tanda tangan pemilik barang dan pengelola gudang, dan
- nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam gudang.
Komoditas yang dimaksud dalam UU dan peraturan tersebut adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum dan paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan
- memenuhi standar mutu tertentu, dan
- jumlah minimum barang yang disimpan.
Pada tanggal 29 Juni 2007, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 26/M-DAG/PER/6/2007 yang telah menetapkan delapan komoditi pertanian sebagai barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang. Kedelapan komoditi itu adalah: gabah, beras, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, dan jagung.
Derivatif resi gudang adalah turunan resi gudang yang dapat berupa kontrak berjangka resi gudang, opsi atas resi gudang, indeks atas resi gudang, surat berharga diskonto resi gudang, unit resi gudang, atau derivatif lainnya dari resi gudang sebagai instrumen keuangan.
Derivatif Resi Gudang ini hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan badan pengawas.
Perdagangan resi gudang di Indonesia diatur oleh suatu badan yang disebut Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yaitu suatu unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan sistem resi gudang.
Resi gudang yang diperdagangkan di Indonesia wajib melalui suatu proses penilaian Gudang yang menerbitkan. Ini dilakukan oleh suatu lembaga terakreditasi yang disebut Lembaga Penilaian Kesesuaian yang berkewajiban untuk melakukan serangkaian kegiatan guna menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
Sedangkan yang mendapatkan kewenangan guna melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang di Indonesia yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem, dan jaringan informasi adalah Pusat Registrasi Resi Gudang yang merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum.
7 April 2017
*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia.
Download artikel ini:
SCI - Artikel Sistem Resi Gudang (654.4 KiB, 768 hits)