JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur kembali ketentuan mengenai pengawasan impor atau ekspor barang larangan dan/atau pembatasan (lartas).
Pengaturan kembali dilakukan untuk meningkatkan kinerja sistem logistik sekaligus menyesuaikan ketentuan pengawasan barang lartas dengan penerapan National Logistic Ecosystem (NLE). Penyesuaian ketentuan pengawasan barang lartas tersebut tertuang dalam PMK 141/2020.
“Untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional dan untuk memberikan kepastian hukum, perlu menyesuaikan kembali ketentuan … dengan penerapan ekosistem logistik nasional,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan PMK 141/2020, dikutip pada Selasa (13/10/2020)
Adanya penyesuaian barang lartas dengan NLE membuat Sistem Komputer Pelayanan (SKP) kini dapat melakukan pertukaran data dengan sistem NLE. Adapun SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean untuk pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Adapun NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen international. Penyelarasan tersebut dilakukan sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://news.ddtc.co.id/sri-mulyani-rilis-pmk-baru-soal-pengawasan-ekspor-impor-barang-lartas-24702?page_y=0
Salam,
Divisi Informasi