SKB Pelarangan Angkutan Logistik Harus Masukan Kemenperin dan Kemendag sebagai Inisiator
Thursday, 14 March 2024
by Supply Chain Indonesia
Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) perlu dilibatkan dalam perancangan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan angkutan logistik pada saat libur hari-hari besar seperti Lebaran, Nataru, dan Imlek. Hal ini bertujuan untuk menghindari dampak negatif terhadap industri-industri yang dirugikan SKB tersebut. Seperti diketahui, selama ini SKB ini hanya dicetuskan oleh 3 institusi saja,
- Published in Berita