Dua Kementerian Perlu Dilibatkan Susun SKB Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Besar Keagamaan
Monday, 04 March 2024
by Supply Chain Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) perlu dilibatkan dalam perancangan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan angkutan logistik pada saat libur hari-hari besar seperti Lebaran, Nataru, dan Imlek. Hal ini bertujuan untuk menghindari dampak negatif terhadap industri-industri yang dirugikan SKB tersebut. Seperti diketahui, selama ini SKB hanya dicetuskan oleh tiga, yaitu
- Published in Berita