BATAM (beritatrans.com) – BP Batam bakal menaikkan formulasi tarif jasa kepelabuhanan di kawasan perdagangan bebas (FTZ) setelah dilakukan kajian pada tahun ini. Proses kajian sudah masuk dalam anggaran tahun berjalan BP Batam, sekaligus masuk masa lelang untuk jasa konsultan.
Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengemukakan, rencana kenaikan tarif pelabuhan sebagai upaya meningkatkan pelayanan melalui sumbangan PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No 11/2015 tertanggal 24 Februari 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP.
PP yang berlaku pada Kemenhub itu salah satunya menetapkan pengawasan bongkar muat barang berbahaya dikenakan tarif sebesar Rp25 ribu per kilogram. PP tersebut sekaligus menegaskan bahwa bahan bakar minyak masuk dalam kategori jenis barang berbahaya.
“Masih kajian dulu tahapannya. Dasarnya PP 11/2015, setelah itu baru diterbitkan SK Kepala BP,” ujarnya, seperti dikutip sindonews, Selasa (31/3/2015).
Meski demikian, Djoko berdalih belum ada rencana dalam waktu dekat untuk merombak formulasi kenaikan terhadap tarif jasa kepelabuhanan di FTZ Batam yang mengacu pada beleid terbaru. Setelah kajian penyesuaian tarif rampung, tahap selanjutnya adalah penerbitan SK Kepala BP Batam. “Belum ada target kapan tarif naik karena harus dikaji dulu. Dasarnya juga harus lewat SK,” terangnya.
Sumber dan berita selengkapnya: