JAKARTA-Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta mengusulkan harus ada pengawasan berlapis dan terpadu soal tarif jasa kepelabuhanan di Tanjung Priok guna menghindari praktik penyelewengan tarif.
Pengawasan itu sekaligus untuk menertibkan kegiatan relokasi kargo impor jenis breakbulk yang tengah disorot belakangan ini untuk mendukung transparasi dan efisiensi logistik.
Ketua Komite Bidang Perdagangan Ekspor Impor Tetap Bidang Perdagangan Ekspor Impor dan Kepabeanan Kadin DKI Jakarta Widijanto mengatakan tim terpadu itu diharapkan turut mengawasi potensi terjadinya penyelewengan tarif jasa kepelabuhanan, baik yang dilakukan oleh perusahaan bongkar muat (PBM) maupun perusahaan pindah lokasi penumpukan (PLP) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Widijanto mengatakan Kadin DKI selama ini sering menerima keluhan dari para pelaku usaha akibat belum transparannya tarif jasa relokasi kargo impor jenis breakbulk di Tanjung Priok. “Kadin berharap ke depan semua tarif-tarif itu mesti transparan dan implementasinya diawasi agar tidak terjadi penyelewengan,” ucapnya.
General Manager Pelindo II Tanjung Priok Ari Henryanto akan mempertimbangkan usulan Kadin DKI tersebut sepanjang mekanisme dan niatnya jelas untuk mendorong efisiensi logistik di Tanjung Priok.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, 22 September 2014