KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Demi mendukung kelancaran lalu lintas menjelang libur panjang akhir pekan memperingati Imlek, Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengeluarkan Surat Edaran No. 1/AJ.201/DRJD/2018. Aturan itu mengatur mengenai operasional mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih selama periode libur Imlek.
Kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, pada 15 Februari mulai pukul 15.00 WIB sampai 16 Februari pukul 12.00 WIB, dilarang melalui ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya.
Saat ini di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sedang ada pembangunan light rail transit Bekasi-Cawang, pembangunan jalan tol Elevated, dan pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung. “Pembangunan berbarengan itu otomatis akan berpengaruh kepada kapasitas jalan,” terang Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Kamis (15/2).
Beberapa pengusaha mengeluhkan banyaknya larangan melintas truk barang. “Kadang diperpanjang seenaknya, bahan baku bisa terhambat. Dalam setahun banyak larangan lewat,” keluh seorang sumber Kontan.co.id.
Angota eksekutif Asosiasi Produsen Syntetic Fiber Indonesia (APSYFI) Prama Yudha Amdan menyarankan, perlu aturan jelas yang mempertimbangkan semua stakeholder. “Sehingga baik pemerintah, dunia usaha ataupun elemen lain dapat memperkecil akibat ketidakpastian,” imbuhnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi