Pemkab Labuhanbatu, Pemprov Sumut saat ini menunggu hasil eksaminasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan yang sebelumnya telah disetujui di DPRD.
Dalam perda itu, salah satu yang akan diterapkan adalah, truk atau mobil yang memiliki berat di atas 3,5 ton, dilarang masuk kawasan tertib lalu lintas atau tepatnya di sejumlah jalan inti Kota Rantauprapat.
Hal itu diketahui saat Asisten ll Pemkab Labuhanbatu, Ikram Syahputra, memimpin apel gabungan di lapangan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Senin, 2 September 2024.
Ikram mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu dalam menjalankan tugas-tugasnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskannya, aparatus sipil negara diharap dapat mengajak keluarga dan masyarakat luas untuk melaksanakan budaya tertib lalu lintas serta mematuhi rambu-rambu yang ada.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ketik.co.id/berita/bocoran-perda-labuhanbatu-truk-melebihi-35-ton-dilarang-masuk-kota
Salam,
Divisi Informasi