Oleh: Setijadi | Chairman at Supply Chain Indonesia
Berdasarkan potensi nilai pasar logistik, potensi pemanfaatan cold chain (rantai dingin) di Indonesia sangat besar, terutama untuk komoditas yang bersifat perishable (pertanian, peternakan, dan perikanan) yang tingkat kerusakannya diperkirakan mencapai 40%. Berdasarkan analisis Supply Chain Indonesia (SCI), potensi nilai pasar logistik perikanan sebesar Rp43,1 Triliun, sehingga penerapan cold chain untuk sektor sangat penting. Selain itu, pertumbuhan produksi perikanan Indonesia cukup besar, yaitu sekitar 7% per tahun dan merupakan produsen terbesar di Asia Tenggara.
Penerapan cold chain membutuhkan penyediaan beberapa fasilitas, baik dalam proses penyimpanan maupun pendistribusian. Dalam proses penyimpanan diperlukan antara lain cold storage dan mesin pembeku, sedangkan dalam proses distribusi diperlukan armada transportasi (kapal pengangkut, pesawat udara, dan kendaraan) yang berpendingin.
Perpres No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan mendorong pengembangan cold chain karena memberikan kepastian hukum. Perpres tersebut mendorong pengembangan cold storage (sebagai salah satu fasilitas cold chain) yang menjadi sektor terbuka dengan persyaratan (sebelumnya termasuk bidang usaha yang tidak tercantum dalam Perpres No. 36 Tahun 2010).
Selain itu, Perpres tersebut juga mengatur kepemilikan modal asing untuk investasi cold storage berdasarkan wilayah. Kepemilikan modal asing tersebut maksimal 33% bagi penanaman modal di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali; dan kepemilikan modal asing maksimal 67% bagi penanaman modal di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pengembangan cold chain perikanan oleh para pelaku usaha perlu didukung oleh Pemerintah dengan pengembangan infrastruktur, baik infrastruktur di sentra produksi, maupun infrastruktur yang diperlukan dalam proses distribusi/transportasi.
Di sentra produksi atau lokasi pengumpulan ikan, Pemerintah perlu membangun dan memperbanyak pelabuhan perikanan dan unit pengolahan ikan yang dilengkapi dengan gudang penyimpan, cold storage, dan mesin pembeku. Pemerintah juga perlu menjamin ketersediaan listrik yang masih menjadi masalah di beberapa wilayah. Dalam proses distribusi diperlukan, misalnya, pelabuhan dan terminal yang dilengkapi dengan fasilitas seperti peralatan bongkar muat dan unplug reefer.
Pada saat ini belum banyak penyedia jasa logistik di sektor perikanan. Pemerintah perlu mendorong pengembangan usaha dan investasi jasa logistik perikanan, serta memberikan insentif bagi penyedia jasa logistik perikanan. Berkaitan dengan upaya meningkatkan daya saing dan perluasan pasar produk perikanan ke luar negeri, Pemerintah juga perlu melakukan pengembangan sistem jaminan mutu produk perikanan, antara lain mencakup persyaratan label, kemasan, traceability, dan keamanan produk.